JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah, mengaku belum bisa menemui dan mendampingi kliennya.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo diperiksa tim penyidik setelah ditangkap di apartemen di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Febri Diansyah dan timnya kemudian mendatangi Gedung KPK sekitar pukul 20.30 WIB. Namun, hingga Jumat (13/10/2023) dini hari, ia belum diizinkan menemui Syahrul.
"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya, Pak Syahrul Yasin Limpo, sampai pukul 00.30 dini hari ini," kata Febri saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
Baca juga: Datang ke KPK, Febri Diansyah Pastikan Syahrul Limpo Tak Akan Melarikan Diri
Menurut Febri, KPK beralasan dirinya tidak bisa mendampingi Syahrul karena pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang menjerat kliennya.
Febri pun mempertanyakan dasar hukum yang digunakan KPK untuk melarangnya mendampingi Syahrul Yasin Limpo.
"Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi," ujar Febri.
Tim kuasa hukum kemudian berunding dan menyepakati bahwa salah satu advokat bernama Ariayanto untuk naik ke lantai dua, tempat pemeriksaan dilakukan.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Febri berharap proses hukum terhadap Syahrul bisa berjalan secara proporsional sesuai hukum acara yang berlaku.
"Padahal, fungsi advokat memberikan bantuan hukum untuk memastikan hak-hak tersangka," kata Febri.
KPK menangkap Syahrul Yasin Limpo bersama satu orang lain pada Kamis (12/10/2023) malam. Rombongan penyidik yang membawa mantan Mentan itu berjumlah tiga unit. Syahrul berada di bagian tengah.
Syahrul kemudian dibawa petugas dengan tangan diborgol. Ia mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC.
Baca juga: KPK Lakukan Upaya Penangkapan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Melarikan Diri
Syahrul telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi oleh KPK.
Perkara itu juga menyeret mantan dua anak buahnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Muhammad Hatta sebagai tersangka.
“Penggunaan uang oleh Syahrul yang juga diketahui Kasdi dan Hatta antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian Alphard milik Syahrul,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (11/10/2023).