JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Penangkapan ini dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan ke-2 yang diagendakan oleh penyidik, yaitu Jum'at (13/10/2023) ini.
Sedianya, Dewan Pakar Partai Nasdem ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Tetapi, Syahrul tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran harus bertemu dengan ibunya di kampun pg halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.
Baca juga: KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan
Eks Mentan ini diketahui telah berada ke Jakarta pada Kamis kemarin. Tidak berlama- lama, penyidik Komisi Antirasuah pun langsung menangkapnya untuk dibawa ke markas KPK.
Rombongan penyidik yang menjemput Syahrul Yasin Limpo dengan total tiga unit kendaraan minibus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.
Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan lantaran khawatir politikus Partai Nasdem itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.
"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali sesaat setelah Syahrul tiba di KPK.
Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru
Ali menjelaskan, KPK memiliki dasar hukum terhadap upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.
Dalam konteks penangkapan Syahrul, eks Mentan itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lantaran tidak datang ke KPK setelah diketahui berada di Jakarta.
"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini, berikutnya (tim penyidik) melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.
Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah pun mendatangi kantor lembaga antikorupsi itu sesaat setelah kliennya ditangkap.
Kepada awak media, Febri mengaku bingung dengan landasan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo.