Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap Sehari Sebelum Jadwal Pemeriksaan, Kuasa Hukum Pertanyakan Langkah KPK

Kompas.com - 13/10/2023, 07:00 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ditangkap tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sebuah apartemen di wilayah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) petang.

Diketahui, Syahrul Yasin Limpo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan dalam jabatan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Penangkapan ini dilakukan sehari sebelum jadwal pemeriksaan ke-2 yang diagendakan oleh penyidik, yaitu Jum'at (13/10/2023) ini.

Sedianya, Dewan Pakar Partai Nasdem ini dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (11/10/2023) lalu. Tetapi, Syahrul tidak hadir dan meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang lantaran harus bertemu dengan ibunya di kampun pg halaman di Makassar, Sulawesi Selatan.

Baca juga: KPK Tak Izinkan Febri Diansyah Dampingi Syahrul Yasin Limpo Jalani Pemeriksaan

Eks Mentan ini diketahui telah berada ke Jakarta pada Kamis kemarin. Tidak berlama- lama, penyidik Komisi Antirasuah pun langsung menangkapnya untuk dibawa ke markas KPK.

Rombongan penyidik yang menjemput Syahrul Yasin Limpo dengan total tiga unit kendaraan minibus tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 19.16 WIB.

Dengan pengawalan ketat dan tangan diborgol, Syahrul yang mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit hitam dan topi hitam bertuliskan ADC dibawa petugas untuk menjalani pemeriksaan.

Dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, upaya penangkapan Syahrul Yasin Limpo dilakukan lantaran khawatir politikus Partai Nasdem itu melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Namun demikian, Ali menegaskan bahwa penangkapan terhadap Syahrul dilakukan sesuai hukum acara pidana.

"Kekhawatiran melarikan diri, kemudian menghilangkan bukti bukti yang kemudian menjadi dasar tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung Merah Putih KPK," kata Ali sesaat setelah Syahrul tiba di KPK.

Baca juga: KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo di Sebuah Apartemen di Kebayoran Baru

Ali menjelaskan, KPK memiliki dasar hukum terhadap upaya paksa penggeledahan, penangkapan, maupun jemput paksa.

Dalam konteks penangkapan Syahrul, eks Mentan itu dikhawatirkan menghilangkan barang bukti lantaran tidak datang ke KPK setelah diketahui berada di Jakarta.

"Ketika tahu bahwa yang bersangkutan tidak hadir juga di KPK hari ini, berikutnya (tim penyidik) melakukan analisis, maka tentu ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka," ujar Ali.

Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah bingung landasan hukum apa yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap kliennya, Kamis (12/10/2023).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Kuasa hukum eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah bingung landasan hukum apa yang digunakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangkap kliennya, Kamis (12/10/2023).

Penangkapan dipertanyakan

Kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah pun mendatangi kantor lembaga antikorupsi itu sesaat setelah kliennya ditangkap.

Kepada awak media, Febri mengaku bingung dengan landasan hukum yang digunakan KPK untuk menangkap Syahrul Yasin Limpo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com