JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bahwa sejumlah pejabat negara yang akan mendaftarkan diri sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) wajib mundur dari jabatannya.
"Berkaitan dengan pejabat yang wajib mundur, pejabat negara, prajurit TNI anggota Kepolisian, PNS, karyawan atau pejabat badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha milik desa. Mereka perlu mundur," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Secara rinci, pejabat negara yang perlu mundur meliputi ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada MA; ketua, wakil ketua dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc; ketua, wakil ketua, dan anggota MK, BPK, KY; serta ketua dan wakil ketua KPK
Selain itu, kepala perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh juga perlu mundur.
Sementara itu, kata Idham, ada pula sejumlah pejabat negara yang tidak perlu mundur dari jabatannya asal memperoleh izin dari presiden saat akan mendaftar sebagai capres/cawapres.
Baca juga: KPU: Partai Berkarya dan PKPI Tak Bisa Masuk Koalisi Capres di KPU meskipun Ikut Pileg 2019
"Yang perlu mendapatkan izin, itu gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, wakil walikota, pejabat negara yang tidak wajib mundur apabila didaftarkan sebagai bakal pasangan calon," kata dia.
"Termasuk presiden dan wakil presiden, pimpinan, anggota MPR, DPR dan DPD," ujar Idham.
Sementara itu, menteri dan pejabat setingkat menteri, harus mendapatkan izin dari presiden dan cuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.