JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih membuka peluang untuk melakukan revisi terhadap peraturan KPU terkait pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Hal ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditanyakan apakah ada peluang PKPU diubah jika putusan Mahkamah Konstitusi (MK) berbeda dengan aturan yang sekarang.
"Jadi bahwa nanti ada putusan yang berbeda dengan ketentuan di UU, ya nanti kita ubah lagi, tapi kalau tidak ada, berarti sudah sah sebagai sebuah peraturan perundang-undangan," kata Hasyim saat di Hotel Grand Kemang, Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Baca juga: PDI-P Deklarasi Capres-Cawapres Dulu, Kemudian Daftar ke KPU
Sebagaimana diketahui, MK baru akan membacakan putusan soal usia minimum capres-cawapres pada Senin (16/10/2023) pekan depan.
Adapun gugatan batas minimal capres cawapres dalam Undang-undang (UU) Pemilu digugat, yang tadinya minimal 40 tahun menjadi 35 tahun.
Menurut Hasyim, saat ini PKPU soal pendaftaran capres dan cawapres juga sudah disahkan.
Dia selaku Ketua KPU sudah menandatangani PKPU itu dan mengirimkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk diberi nomor dan diundangkan.
Hasyim lantas menyebut pihaknya masih memiliki cukup waktu jika memang harus mengubah PKPU yang sudah ditandatangani itu.
Baca juga: Ketum Parpol Pengusung Ganjar dan TPN Gelar Rapat Ke-6, Bahas Pendaftaran Capres-Cawapres
"Masa pendaftaran (mulai 19 Oktober) sampai 25 November 2023 dan tidak sebanyak pendaftaran calon anggota DPR. Masih cukup," ujar Hasyim.
Sebagai informasi, gugatan MK soal batas minimal usia capres dan cawapres diajukan oleh beberapa pihak.
Beberapa di antaranya ada perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi, yang meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.
Dalam beberapa kesempatan teranyar, partai politik bernomor urut 15 itu kerap hadir dan akrab dalam acara-acara Koalisi Indonesia Maju yang digawangi Partai Gerindra, partai besutan Prabowo.
Baca juga: Kelakar Cak Imin: Usia Mas Anies Lebih Muda, Harusnya Saya yang jadi Capres
Pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda, "pengalaman sebagai penyelenggara negara" diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana, adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria.
Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, duo kader Gerindra, yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.
Selain itu, MK juga akan memutus perkara sejenis pada perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru, 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu, 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, serta 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.
Baca juga: Ketua KPU: PKPU soal Pendaftaran Capres-Cawapres Sudah Sah, Tinggal Diundangkan
Pembacaan putusan ini dilakukan hanya tiga hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023. Pendaftaran ini dibuka hingga 25 Oktober 2023.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.