JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan antisipasi mengubah peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden secara kilat.
Sebab, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) akan terbit pada Senin (16/10/2023).
Sementara itu, pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 19 Oktober 2023.
Lalu, Peraturan KPU soal pencalonan presiden dan wakil presiden yang sudah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sejak Senin (9/10/2023) belum kunjung diundangkan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora, dan PKN Tak Bisa Masuk Koalisi Daftarkan Capres ke KPU
Artinya, jika putusan MK mengubah syarat usia capres-cawapres, KPU hanya punya 3 hari untuk merevisi aturan.
Hasyim menyebutkan bahwa KPU bersiap untuk menempuh revisi tanpa berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR, suatu prosedur yang seharusnya dilakukan berdasarkan Pasal 75 Ayat (4) UU Pemilu.
Terlebih, saat ini masa sidang DPR RI ditutup karena para anggota dewan sedang reses.
"Nanti kita laporkan kalau sudah revisi," kata Hasyim selepas acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Namun demikian, Hasyim menyambut baik jika parlemen dan pimpinan DPR menyetujui diadakannya rapat konsultasi segera untuk mengejar waktu dibukanya pendaftaran capres-cawapres pada 19 Oktober 2023.
"Kalau mau secara prosedur terpenuhi, nanti akan kami sampaikan bahwa kami mohon untuk diadakan rapat konsultasi dalam waktu yang ditentukan sebelum tanggal 19 Oktober 2023," kata Hasyim.
Baca juga: KPU: Partai Ummat, Buruh, Gelora Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres
Majelis Hakim Konstitusi disebut telah merampungkan sikap final masing-masing terkait gugatan syarat usia capres-cawapres yang segera dibacakan putusannya pada Senin (16/10/2023).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengonfirmasi bahwa Selasa (10/10/2023) petang kemarin, majelis hakim menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang salah satunya membahas akhir putusan perkara tersebut.
"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Usman ditemui selepas RPH di gedung MK, Selasa malam.
Ia juga memastikan bahwa 9 hakim konstitusi akan datang pada sidang pembacaan putusan Senin mendatang jika tidak ada halangan berarti.
Ia enggan berkomentar soal isu berkembang mengenai sikap 9 hakim konstitusi yang dikabarkan terbelah dalam perkara ini.
Baca juga: KPU Buka Peluang Revisi PKPU Pencalonan Capres-Cawapres Setelah Putusan MK