JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa empat partai politik yang baru mengikuti pemilu pertamanya pada 2024 tidak masuk ke daftar partai politik penyumbang dana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Adapun empat partai politik itu yakni Partai Ummat, Partai Buruh, Partai Gelora, dan Partai Kebangkitan Nasional (PKN).
Pasal 325 Ayat (2) huruf b UU Pemilu mengatur bahwa dana kampanye pasangan capres-cawapres diperoleh dari dana partai politik atau gabungan partai politik yang secara administratif tercatat di KPU RI mengusulkan capres-cawapres.
"Kalau ada ketua partai politik mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang per orang atau seperti kumpulan orang," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam acara Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Pencalonan Peserta Pilpres 2024 di Hotel Gran Melia, Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Baca juga: KPU Harap Partai Politik Punya Cara Pandang Sejalan RPJPN
Ketentuan yang sama juga berlaku buat dua partai politik peserta Pemilu 2019, yakni Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (sekarang PKP), karena tidak ikut serta sebagai peserta Pemilu 2024.
KPU menegaskan, total enam partai politik itu tidak dapat tercatat secara administratif sebagai gabungan partai politik pendaftar capres-cawapres di KPU RI.
Sebab, syarat partai politik/gabungan partai politik yang bisa tercatat secara administratif untuk mendaftarkan capres-cawapres harus memenuhi syarat ikut Pileg 2019 dan 2024 serta memenuhi 20 persen kursi DPR RI/25 persen suara sah nasional.
"Partai politik baru sebagai peserta Pemilu 2024 (Ummat, Buruh, Gelora, PKN) belum dapat menjadi bagian dari partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden karena kan belum punya kursi atau belum punya suara, karena belum pernah ikut sebagai peserta pemilu," ucap Hasyim.
"Parpol peserta Pemilu 2019, tetapi partai itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 (PKPI dan Berkarya) tidak dapat menjadi bagian dari partai politik pengusung atau yang dapat mendaftarkan paslon capres-cawapres Pemilu 2024," kata dia.
Baca juga: PDI-P Deklarasi Capres-Cawapres Dulu, Kemudian Daftar ke KPU
Walaupun demikian, Hasyim menegaskan, ketentuan ini hanya berlaku sebagai syarat administratif pendaftaran capres-cawapres ke KPU.
Secara politik/di luar ketentuan administrasi, tidak ada larangan partai-partai politik itu untuk berkoalisi mendukung capres-cawapres tertentu.
"Dapat menjadi pendukung walaupun istilah di Undang-Undang (Pemilu) tidak disebutkan (istilah partai politik pendukung)," ujar Hasyim.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.