Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Diminta Ambil Alih Kasus Korupsi Minyak Goreng yang Libatkan Airlangga Hartarto

Kompas.com - 09/10/2023, 14:01 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengambil alih kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Permintaan itu termaktub dalam surat permohonan praperadilan nomor 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL yang diajukan Wakil Ketua Umum Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho.

"(Meminta Majelis Hakim) memerintahkan kepada turut termohon (dalam hal ini KPK) untuk mengambil alih penanganan dan penyidikan atas perkara a quo dari termohon (Kejaksaan Agung)," ujar Kurniawan dalam permohonannya, Senin (9/10/2023).

Permintaan tersebut diajukan lantaran Kejaksaan Agung tak kunjung menetapkan Ketua Umum Partai Golkar itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi minyak goreng tersebut.

Baca juga: Kejagung dan KPK Digugat ke Pengadilan karena Diduga Hentikan Penyidikan Menteri di Kasus Minyak Goreng

Padahal, kata Kurniawan, Airlangga merupakan Ketua Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan memimpin rapat penghapusan harga eceran tertinggi minyak goreng curah.

Airlangga juga ditengarai bertanggungjawab terhadap penghapusan ketentuan domestic market obligation (DMO) yang menguntungkan para tersangka kasus ini yaitu PT. Wilmar Group, PT. Permata Hijau Group, dan PT. Musim Mas Group.

"Perbuatan Saudra Airlangga Hartarto tersebut seharusnya sudah memenuhi unsur untuk dapat ditetapkan sebagai tersangka," ucap Kurniawan.

Meski sudah ada banyak bukti keterlibatan Airlangga, Kurniawan menyebut Kejaksaan tak kunjung menetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Menpora Dito Ariotedjo Akan Jadi Saksi di Sidang BTS 4G, Airlangga: Tunggu Saja

Kejaksaan dinilai tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara korupsi dan terkesan terhambat.

"Oleh karena itu, wajar jika turut termohon (KPK) diperintahkan untuk mengambil alih penyidikan," ucap dia.

Sebagai informasi, Airlangga sempat diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.

Ketua Umum Partai Golkar ini diperiksa sebagai saksi pada Senin (24/7/2023). Setelah diperiksa sebagai saksi, Airlangga tak pernah lagi terdengar dalam kasus tersebut.

Kejaksaan Agung sendiri telah menetapkan tiga perusahaan menjadi tersangka dalam kasus korupsi izin ekspor minyak goreng.

Ketiganya adalah Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun.

Selain itu, dalam kasus ini ada lima orang pelaku terkait korupsi izin ekspor CPO yang proses sidangnya sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com