JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menggugat Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan nomor perkara 105/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan pada Kamis 14 September 2023 lantaran dua lembaga penegak hukum itu diduga menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait kebijakan pemerintah untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan, gugatan yang dilayangan ke PN Jakarta Selatan dilakukan untuk membuktikan apakah penyidikan perkara yang diduga melibatkan menteri dan mantan menteri itu telah dihentikan.
Baca juga: MAKI Sebut Perkara Korupsi Bakal Semakin Banyak Terbongkar di Tahun Politik
“Ada menteri dan bekas menteri layak jadi tersangka atas dasar bukti yang cukup namun Kejagung tidak berani ambil langkah tegas untuk proses hukum keduanya atau minimal salah satunya,” kata Boyamin kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Sementara itu, pejabat humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut. Ketua PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk hakim tunggal Ahmad Samuar untuk memeriksa dan mengadili perkara itu.
“Hakim tunggal Ahmad Samuar, sidang pertama Senin 25 September,” kata Djuyamto kepada Kompas.com, Kamis sore.
Diketahui, Kejaksaan Agung tengah mengusut kasus dugaan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021-2022.
Baca juga: MAKI Minta Masyarakat Boikot Caleg Eks Koruptor dan Partai yang Mencalonkan
Dalam perkara ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto telah diperiksa sebagai saksi oleh Kejagung pada Senin (24/7/2023). Setelah Airlangga, Kejagung juga memeriksa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi pada Rabu (9/8/2023).
Sebelumnya, Kejagung menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ketiga perusahaan itu yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Dalam kasus ini, berkas perkara lima tersangka perorangan telah selesai di persidangan atau inkrah. Kelimanya juga berstatus terpidana.
Kerugian negara akibat kasus izin ekspor CPO berdasarkan keputusan kasasi dari Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap yakni Rp 6,47 triliun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.