SURABAYA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bakal menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) terhadap Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Surabaya, Muhammad Agil Akbar, Jumat (6/10/2023).
Perkara nomor 112-PKE-DKPP/IX/2023 diadukan oleh seseorang bernama Achmad Aben Achdan.
Agil Akbar diduga menyalahgunakan wewenang dalam merekrut Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dengan meminta uang sejumlah Rp 5 juta sebagai jaminan agar terpilih sebagai Panwaslu Kecamatan.
Baca juga: Soal Pembatasan Akses Silon, Bawaslu: Putusan DKPP Akan Pengaruhi Pencalonan Presiden
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini digelar untuk mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David, Kamis, (5/10/2023).
David menambahkan, sidang kode etik ini bersifat terbuka untuk umum. DKPP pun akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp.
“Masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” kata David.
Sidang KEPP ini akan digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya pada Jumat pukul 09.00 WIB.
Baca juga: DKPP Diminta Berhentikan Seluruh Anggota KPU, Buntut Isu Keterwakilan Caleg Perempuan
Sesuai ketentuan Pasal 31 Ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua, Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.