Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Bapernya" Komisioner KPU Diadukan Bawaslu Langgar Etik ke DKPP dan Dituntut Berhenti Sementara

Kompas.com - 13/09/2023, 21:43 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mempersoalkan pengaduan yang dilayangkan para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Hal ini ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan DKPP, soal aduan Bawaslu terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU kepada pengawas pemilu.

"Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi bukan lembaga. Kalau kami diadukan sebagai lembaga diadukan, bahkan dipanggil sidang perkara di Bawaslu sebagai lembaga, kami KPU selalu hadir," ucap Hasyim di hadapan sidang, Rabu (13/9/2023).

"Yang namanya lembaga tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan," lanjutnya.

Baca juga: DKPP Penjaga Etik dan Benteng Pemilu Luber dan Jurdil

Hasyim menegaskan, Bawaslu salah tempat dengan menempuh langkah pengaduan atas permasalahan ini ke DKPP yang kelak akan menjatuhkan putusan terhadap setiap komisioner.

Jika terbatasnya akses Silon membuat sejumlah data dan dokumen informasi pencalonan anggota legislatif menjadi tertutup, maka putusan DKPP pun tidak akan bisa menjadi dasar hukum untuk membukanya.

Di sisi lain, Bawaslu sebetulnya berwenang untuk menjadikan permasalahan ini sebagai perkara dugsan pelanggaran administratif untuk diadili secara kelembagaan.

"Bukan di sini forumnya. Kalau Saudara-saudara mengadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga," ucap Hasyim.

Hasyim mengungkit sejumlah 2 masalah yang pernah menyeretnya sebagai pribadi menjadi tersangka karena kasus kepemiluan yang berkenaan dengan Bawaslu, namun pada akhirnya ia tak pernah terbukti bersalah.

Kasus pertama yakni ketika KPU RI mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (2019) dari daftar calon anggota DPD.

Kasus kedua yakni menyangkut pencalegan Yusak Yaluwo yang membuatnya jadi tersangka di Polres Boven Digoel (2020).

Pada kasus Silon ini ini, Hasyim dan 6 komisioner KPU RI dituntut untuk berhenti sementara oleh para komisioner Bawaslu RI: Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn Malonda.

"Saya sebagai pribadi ketika diadukan ya sudah jadi nasib, saya hadapi siapa pun yang mengadukan. termasuk orang-orang yang bernama Rahmat Bagja, Totok Haryono, Herwyn, Puadi, maupun Lolly," ucapnya.

Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan sindiran "terima kasih" kepada para komisioner Bawaslu RI karena telah mengadukan mereka secara personal untuk masalah yang dianggap bersifat kelembagaan.

Ia menyebut kasus ini sebagai "hikmah" dan "pelajaran" agar sesama lembaga penyelenggara pemilu tidak bertikai seperti ini, melainkan memberi masukan sejak sebelum tahapan dan peraturan disusun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

KPU Bantah Dalil Sengketa Irman Gusman yang Ngotot Maju DPD

Nasional
Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Kontak Senjata hingga Penyanderaan Pesawat, Rintangan Pemilu 2024 di Papua Tengah Terungkap di MK

Nasional
Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Jaksa KPK Sebut Dana Rp 850 Juta dari SYL ke Nasdem untuk Keperluan Bacaleg

Nasional
Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nostalgia Ikut Pilpres 2024, Mahfud: Kenangan Indah

Nasional
Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Gibran Beri Sinyal Kabinet Bakal Banyak Diisi Kalangan Profesional

Nasional
Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Menag Bertolak ke Saudi, Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji

Nasional
Ide 'Presidential Club' Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Ide "Presidential Club" Prabowo: Disambut Hangat Jokowi dan SBY, Dipertanyakan oleh PDI-P

Nasional
Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com