JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, mempersoalkan pengaduan yang dilayangkan para komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terhadap seluruh komisioner KPU RI atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Hal ini ia ungkapkan dalam sidang pemeriksaan lanjutan DKPP, soal aduan Bawaslu terkait terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dari KPU kepada pengawas pemilu.
"Kami ini diadukan ke sini sebagai pribadi-pribadi bukan lembaga. Kalau kami diadukan sebagai lembaga diadukan, bahkan dipanggil sidang perkara di Bawaslu sebagai lembaga, kami KPU selalu hadir," ucap Hasyim di hadapan sidang, Rabu (13/9/2023).
"Yang namanya lembaga tidak punya perasaan. Tapi kalau kami diadukan di sini sebagai pribadi-pribadi, kami ini manusia biasa yang punya perasaan," lanjutnya.
Baca juga: DKPP Penjaga Etik dan Benteng Pemilu Luber dan Jurdil
Hasyim menegaskan, Bawaslu salah tempat dengan menempuh langkah pengaduan atas permasalahan ini ke DKPP yang kelak akan menjatuhkan putusan terhadap setiap komisioner.
Jika terbatasnya akses Silon membuat sejumlah data dan dokumen informasi pencalonan anggota legislatif menjadi tertutup, maka putusan DKPP pun tidak akan bisa menjadi dasar hukum untuk membukanya.
Di sisi lain, Bawaslu sebetulnya berwenang untuk menjadikan permasalahan ini sebagai perkara dugsan pelanggaran administratif untuk diadili secara kelembagaan.
"Bukan di sini forumnya. Kalau Saudara-saudara mengadukan kami di sini, berarti kan kami sebagai pribadi-pribadi, bukan lembaga," ucap Hasyim.
Hasyim mengungkit sejumlah 2 masalah yang pernah menyeretnya sebagai pribadi menjadi tersangka karena kasus kepemiluan yang berkenaan dengan Bawaslu, namun pada akhirnya ia tak pernah terbukti bersalah.
Kasus pertama yakni ketika KPU RI mencoret nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oddang (2019) dari daftar calon anggota DPD.
Kasus kedua yakni menyangkut pencalegan Yusak Yaluwo yang membuatnya jadi tersangka di Polres Boven Digoel (2020).
Pada kasus Silon ini ini, Hasyim dan 6 komisioner KPU RI dituntut untuk berhenti sementara oleh para komisioner Bawaslu RI: Rahmat Bagja, Totok Hariyono, Puadi, Lolly Suhenty, dan Herwyn Malonda.
"Saya sebagai pribadi ketika diadukan ya sudah jadi nasib, saya hadapi siapa pun yang mengadukan. termasuk orang-orang yang bernama Rahmat Bagja, Totok Haryono, Herwyn, Puadi, maupun Lolly," ucapnya.
Komisioner KPU RI Yulianto Sudrajat menyampaikan sindiran "terima kasih" kepada para komisioner Bawaslu RI karena telah mengadukan mereka secara personal untuk masalah yang dianggap bersifat kelembagaan.
Ia menyebut kasus ini sebagai "hikmah" dan "pelajaran" agar sesama lembaga penyelenggara pemilu tidak bertikai seperti ini, melainkan memberi masukan sejak sebelum tahapan dan peraturan disusun.