JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) diminta memberhentikan secara permanen seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, karena aturan yang mengancam jumlah keterwakilan caleg perempuan pada Pemilu 2024.
Hal ini diungkapkan Direktur Eksekutif INFID (International NGO Forum on Indonesia Development), Iwan Misthohizzaman, selaku salah satu perwakilan pengadu dalam sidang perdana pemeriksaan perkara tersebut pada Jumat (22/9/2023).
"Menyatakan teradu 1-7 melakukan pelanggaran-pelanggaran kode etik berat dan telah melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu," ujar Misthohizzaman membacakan petitum pengaduan.
"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1-7," lanjut dia.
Baca juga: Perludem Heran KPU Tak Revisi Aturan Caleg Perempuan padahal Sudah Diputus MA
Perkara ini turut diadukan oleh sejumlah aktivis gender dan kepemiluan, di antaranya Mikewati Vera Tangka, Listyowati, Misthohizzaman, Wirdyaningsih, dan Hadar Nafis Gumay, dan telah diregistrasi dengan nomor perkara 110-PKE-DKPP/IX/2023.
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjadi teradu 1, sedangkan anggota KPU RI Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, dan Mochammad Afifuddin secara berurutan menjadi teradu 2-8.
Para pengadu mendalilkan para anggota KPU RI itu melanggar prinsip mandiri dalam menyusun kebijakan penghitungan keterwakilan bakal caleg perempuan dalam Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: DCS Caleg Perempuan Turun, Formappi: Keterwakilan Perempuan Masih Sekadar Formalitas
Selain itu, para teradu juga diduga telah melakukan pembohongan publik karena berjanji merevisi aturan itu, namun janji itu tak kunjung dilaksanakan bahkan hingga aturan itu dinyatakan melanggar Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Mahkamah Agung (MA) pada Selasa (29/8/2023).
Sebagai informasi, dalam pasal itu, KPU mengatur pembulatan ke bawah jika perhitungan 30 persen keterwakilan perempuan menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima.
Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 caleg, maka hitungan jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya akan menghasilkan angka 2,4.
Baca juga: KPU Janji Revisi Hitungan Keterwakilan Caleg Perempuan Sebelum Penetapan DCT
Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah. Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat.
Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen sebagaimana dipersyaratkan Pasal 245 UU Pemilu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.