BALI, KOMPAS.com - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenti mengatakan, pihaknya saat ini sedang menanti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dugaan pelanggaran kode etik itu disebabkan KPU yang dinilai membatasi akses data dan dokumen pada sistem informasi pencalonan (silon) untuk Pemilu 2024.
Menurut Lolly, putusan DKPP nanti bisa berpengaruh kepada teknis pencalonan presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).
Baca juga: Banyak Celah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu: Karena Multitafsirnya Norma Hukum
"Ini tinggal menunggu detik saja, detik-detik putusan DKPP akan seperti apa. Ini akan berpengaruh terhadap akses informasi kita, terhadap berkas pencalonan presiden dan wapres," ujar Lolly saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan dan Persiapan Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Serta Penetapan Daftar Calon Tetap Dalam Pemilu yang digelar di Hotel Aston, Denpasar, Bali, Selasa (26/9/2023).
"Akan mempengaruhi akses kita terhadap penyusunan daftar calon tetap (DCT). Jadi, mari kita tunggu. Mudah-mudahan semesta ini mendukung terhadap upaya yang sedang dijalankan Bawaslu," tegasnya.
Lolly melanjutkan, perkara dugaan pelanggaran KEPP itu sudah disidangkan dua kali.
Baca juga: Bawaslu Soroti Kerawanan ASN Terlibat Kampanye di Kampus Negeri
Bawaslu sendiri menurutnya akan tetap menghormati apapun putusan DKPP nantinya.
"Secara kelembagaan kita akan menghormati apapun putusan DKPP, kita sudah menguji soal apa yang sudah menjadi kegelisahan kita. Kita uji ke DKPP, kita lihat hasilnya. Kita tunggu prosesnya," kata Lolly.
"Apakah memang dalam situasi ini DKPP mengamini apa yang kita ajukan. Apapun hasilnya, sekali lagi apapun hasilnya, maka secara kelembagaan Bawaslu tentu menghormati," tambahnya.
Sebelumnya, perkara dugaan KEPP diadukan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja beserta jajarannya, yakni Totok Hariyono, Herywn J M Malonda, Puadi, dan Lolly Suhenty sebagai Pengadu I sampai V.
Baca juga: Soal Polemik Kampanye di Fasilitas Pendidikan, Bawaslu Apresiasi KPU Hanya Bolehkan di Kampus
Dalam hal ini, mereka yang dilaporkan adalah Ketua KPU RI beserta jajarannya, yakni Hasyim Asy’ari, Mochammad Afifuddin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz sebagai Teradu I sampai VII.
KPU disebut membatasi tugas pengawasan Bawaslu berkaitan dengan pembatasan akses data dan dokumen pada silon dan pembatasan pengawasan melekat pada Bawaslu berkaitan dengan jumlah personel dan durasi pengawasan.
Selain itu, KPU juga didalilkan telah melaksanakan tahapan di luar program dan jadwal tahapan pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Publik Nilai Kinerja KPU-Bawaslu Baik Jaminan Pemilu Aman dan Damai
Kemudian, PKPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, dan DPR Kabupaten/Kota Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.