Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Furqan Jurdi
Praktisi Hukum dan Penulis

Aktivis Muda Muhammadiyah

DKPP Penjaga Etik dan Benteng Pemilu Luber dan Jurdil

Kompas.com - 09/09/2023, 09:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau disingkat DKPP, mungkin tidak terlalu fenomenal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Meski tidak sepopuler kedua Lembaga itu, peran DKPP sebagai penjaga etika penyelenggara pemilu cukup penting.

Dengan tugas dan fungsinya menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara pemilu, keberadaan DKPP sangat dibutuhkan untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil (luber dan jurdil).

DKPP adalah Lembaga yang menjalankan fungsi penyelenggara pemilu (Lihat Pasal 1 ayat (7) UU Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilu) bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu (Lihat pasal 1 ayat (24) UU Pemilu).

Dalam sejarahnya, DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU provinsi, anggota, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. (Lihat Pasal 155 ayat (2)).

Selanjutnya dalam ayat 157 dan 158 DKPP sebagai penegak kode etik dapat “menyusun dan menetapkan kode etik untuk menjaga kemandirian, integritas dan kredibilitas penyelenggara pemilu; menetapkan Peraturan DKPP dan; bersidang untuk memeriksa pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Kemudian dalam pasal 159 menjelaskan tugas, wewenang dan kewajiban DKPP. Secara singkat dapat dijelaskan, yaitu: Pertama, tugas DKPP menerima aduan dan/atau laporan dan melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu.

Kedua, Wewenang DKPP (a) memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; (b) memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; (c) memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik; (d) memutuskan pelanggaran kode etik.

Ketiga, DKPP berkewajiban: (a) menerapkan prinsip menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, dan transparansi; (b) menegakkan kaidah atau norrna etika yang berlaku, (c) bersikap netral, pasif, dan tidak memanfaatkan kasus yang timbul untuk popularitas pribadi; dan (d) menyampaikan putusan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti.

Dari fungsi, tugas, wewenang dan kewajiban itu DKPP bisa diklasifikasikan sebagai lembaga negara yang bersifat tetap dan mandiri.

Karena itu, keberadaan DKPP sebagai Lembaga etik sangat berbeda dengan lembaga etik lainnya, seperti Dewan Kehormatan di DPR dan DPD RI, Majelis Kehormatan Hakim di Mahkamah Konstitusi, Dewan Pers, Dewan Pengawas di KPK, yang kelihatannya masih sangat bersifat proforma.

Bahkan lembaga sekelas Komisi Yudisial masih belum dapat diandalkan untuk betul-betul menegakkan kode etik dan perilaku hakim.

Persoalannya sebagian dari lembaga penegak etik itu masih belum bersifat independen sebagaimana dalam sistem kelembagaan modern, sebagian lagi karena belum menjalankan kewenangannya secara optimal. Sehingga efektivitas lembaga-lembaga tersebut jauh dari yang diharapkan untuk benar-benar menjadi penjaga etik.

DKPP dapat dilihat sebagai Lembaga yang berbeda dari sebagian lembaga penegak etik itu. Perbedaan tersebut dilihat dari sifat kelembagaannya, yang tidak berada dalam satu institusi, melainkan berdiri terpisah dari KPU dan Bawaslu, juga perbedaannya terlihat dari substansi kelembagaan.

Meskipun tidak disebutkan sebagai lembaga independen dalam UU Pemilu, tetapi dalam pengambilan keputusan DKPP memperlihatkan independensinya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

BNPB: Tim Reaksi Cepat Lakukan Pendataan dan Monitoring Usai Gempa di Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

BNPB: Gempa M 6,2 di Garut Rusak Tempat Ibadah, Sekolah, dan Faskes

Nasional
PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com