Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sentilan Mahfud ke MK: Uji Materi Usia Capres-Cawapres Sederhana, tapi Lama Diputus

Kompas.com - 27/09/2023, 07:15 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyindir Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak kunjung membacakan putusan atas uji materi terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Mahfud mengaku heran mengapa putusan tidak kunjung dibacakan. Padahal, menurut dia, uji materi soal usia capres-cawapres tersebut merupakan perkara sederhana.

"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Untuk diketahui, ada sejumlah uji materi yang tengah diproses MK terkait pasal yang mengatur syarat batas usia untuk maju sebagai capres dan cawapres dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.

Baca juga: Belum Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, MK Dinilai Tak Bertanggung Jawab

Para pemohon, antara lain, meminta agar batas usia minimum capres dan cawapres diturunkan menjadi 35 tahun, ada pula yang ingin batas usia capres-cawapres dibatasi maksimal 70 tahun.

Menurut Mahfud, MK tidak punya hak untuk mengutak-atik syarat usia minimum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden seperti yang diinginkan oleh para pemohon.

Mantan ketua MK itu menyatakan, ketentuan soal syarat usia capres dan cawapres merupakan sebuah kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang menjadi kewenangan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang atau positive legislator, bukan MK.

"Kalau itu dipersoalkan, minimal harus 35 (tahun), maksimal 70 (tahun), itu siapa yang boleh menetapkan? Bukan MK. Itu open legal policy, artinya harus DPR. Itu teori hukumnya," kata Mahfud.

Baca juga: MK Tak Kunjung Putus Uji Materi Usia Capres-Cawapres Dinilai Membahayakan

Ia pun menjelaskan bahwa MK memiliki tugas sebagai negative legislator, yakni membatalkan Undang-Undang apabila bertentangan dengan konstitusi atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Oleh karena itu, Mahfud mengatakan, apabila ada orang yang tidak setuju dengan sebuah ketentuan undang-undang, MK tidak bisa membatalkannya selama tidak dilarang oleh konstitusi.

"MK itu adalah negative legislator, sedangkan parlemen adalah positive legislator. Dia (parlemen) yang membuat (undang-undang), MK yang membatalkan kalau salah," ujar Mahfud.

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa pemerintah tidak melakukan intervensi terhadap MK dalam memproses uji materi tersebut.

Pakar hukum tata negara ini yakin, para hakim konstitusi juga paham mengenai kewenangan MK dalam menangani uji materi syarat usia capres dan cawapres.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau tidak. Kalau ini bukan open legal policy ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," kata mantan Ketua MK itu.

Respons MK

Juru Bicara MK Fajar Laksono pun angkat bicara merespons Mahfud yang menyinggung lamanya MK mengambil putusan terkait uji materi syarat usia capres-cawapres.

Halaman Berikutnya
Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com