Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Uji Materi Syarat Usia Capres Perkara Mudah, MK Harus Segera Putuskan

Kompas.com - 11/09/2023, 18:23 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berharap Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus uji materi aturan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Apalagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 pada 10 Oktober 2023.

”Mudah-mudahan segara diputus sajalah. Sebenarnya (perkara itu), kan, gampang,” kata Mahfud saat ditemui di sela-sela kunjungannya ke pameran lukisan Sujiwo Tejo-Nasirun, Sabtu (9/9/2023), di Bentara Budaya Jakarta (BBJ), Jakarta, dikutip dari Kompas.id.

Baca juga: Ketua MK: Pemeriksaan Gugatan Usia Capres-Cawapres Sudah Rampung, Tinggal Putusan

Menurut Mahfud, ihwal usia minimal capres dan cawapres sebenarnya masalah sederhana. Bahkan, proses uji materinya bisa hanya sehari.

Apa pun putusan yang kelak dijatuhkan, kata Mahfud, MK harus menyampaikan penjelasan dengan terang benderang supaya tak dianggap diskriminatif.

”Oleh sebab itu, dalam ilmu konstitusi, itu namanya open legal policy. Yang begitu itu bukan (urusan) pengadilan, tetapi penerapan hukum oleh lembaga legislatif. Kalau legislatif mau, bisa sidang sehari. Bisa selesai, kok. Tapi kalau MK mau memutus lain, MK punya kewenangan memutus setiap sengketa yang dia anggap untuk menegakkan konstitusi. Terserah dia (MK). Ada aspek yuridis, ada aspek etis,” jelas mantan Ketua MK itu.

Baca juga: Draf PKPU: Syarat Minimal Usia Capres-Cawapres 40 Tahun

Saat ditanya kapan putusan MK tersebut sebaiknya diberlakukan (pemilu 2024 atau yang akan datang), Mahfud mengungkapkan, secara etik, apabila sebuah putusan akan menguntungkan seseorang, biasanya akan diberlakukan pada periode berikutnya.

”Di mana-mana. Terutama kalau (putusannya) menyangkut hakim MK sendiri atau pejabat politik tertentu yang diuntungkan,” kata Mahfud.

“Dahulu Pak SBY memberi contoh, ketika gaji pegawai naik, gaji presiden harus naik. Itu draf (kenaikan gaji) bertahun-tahun ada di meja Pak SBY. Pak SBY bilang, saya tidak mau tanda tangani ini karena nanti dikira saya yang mau mengambil. Kecuali (aturan itu) diberlakukan tahun berikutnya. Itu etika di dunia politik, terutama di dunia pembuatan dan penegakan hukum,” lanjutnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada MK apa pun putusan yang akan diambil dalam perkara tersebut.

”Kita manut saja. Karena itu tidak mengganggu proses pemilu,” tegasnya.

Seperti diketahui, saat ini, aturan tentang syarat usia minimal capres-cawapres yang tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu tengah digugat ke MK.

Pemohon perkara ini, mulai dari kalangan mahasiswa, pengacara, kepala daerah, hingga politisi. Dua partai yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres-cawapres yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Baca juga: Singgung MK Lama Putuskan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Johan Budi: Apa Anggarannya Kurang?

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Gugatan para pemohon ke MK beragam. Ada yang meminta MK mengubah syarat minimal usia capres-cawapres menjadi 21 sampai 65 tahun, ada pula yang meminta MK menurunkan syarat usia minimal capres-cawapres menjadi 25 tahun dan 35 tahun.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal punya rekam jejak sebagai kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Sekjen PBB: Yusril Akan Mundur dari Ketum, Dua Nama Penggantinya Mengerucut

Nasional
Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

Nasional
Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Gaduh Kenaikan UKT, Pengamat: Jangan Sampai Problemnya di Pemerintah Dialihkan ke Kampus

Nasional
15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, 'Prof Drone UI' Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

15 Tahun Meneliti Drone AI Militer, "Prof Drone UI" Mengaku Belum Ada Kerja Sama dengan TNI

Nasional
Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan 'Hardware'

Pengembangan Drone AI Militer Indonesia Terkendala Ketersediaan "Hardware"

Nasional
Indonesia Harus Kembangkan 'Drone AI' Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Indonesia Harus Kembangkan "Drone AI" Sendiri untuk TNI Agar Tak Bergantung ke Negara Lain

Nasional
Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Tak Kunjung Tegaskan Diri Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Sedang Tunggu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Nasional
Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Tingkatkan Kapasitas SDM Kelautan dan Perikanan ASEAN, Kementerian KP Inisiasi Program Voga

Nasional
9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

9 Eks Komisioner KPK Surati Presiden, Minta Jokowi Tak Pilih Pansel Problematik

Nasional
Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

Nasional
Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

Nasional
Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

Nasional
Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

Nasional
Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

Nasional
UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com