JAKARTA, KOMPAS.com - Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 terkait pasal yang mengatur usia capres-cawapres tak kunjung diputus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu menjadi sorotan berbagai pihak, baik masyarakat sampai eksekutif.
Menurut Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, sudah beberapa kali menyinggung soal sikap MK terkait gugatan itu yang sangat lamban.
Mahfud yang merupakan Ketua MK periode 2008 sampai 2013 mengatakan, UU 7/2017 yang sedang diuji materi di MK sebenarnya hanya boleh diubah oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah karena posisi keduanya sebagai positive legislator.
Baca juga: MK Tanggapi Mahfud soal Lama Putuskan Perkara Batas Usia Capres-cawapres
Dia menyampaikan, menurut prinsip open legal policy, MK yang dalam posisi sebagai negative legislator tidak bisa menambahkan aturan baru ke undang-undang.
Sebab menurut Mahfud, wewenang MK terbatas pada membatalkan aturan di undang-undang yang tak sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945.
Mahfud menyampaikan, jika nantinya MK memutuskan syarat usia capres-cawapres yang ada dalam UU 7/2017 tidak sesuai UUD 1945, pemerintah berharap terdapat penjelasan rinci dalam putusan.
Baca juga: Mahfud Sebut MK Tak Berwenang Tetapkan Syarat Usia Capres-Cawapres
Menurut catatan, terdapat 2 pihak yang mengajukan uji materi ke MK terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang mengatur batas usia maksimal capres-cawapres.
Dalam pasal itu hanya mengatur persyaratan batas usia minimal capres-cawapres adalah 40 tahun.
Kedua pihak yang mengajukan uji materi itu mendaftarkan permohonan mereka pada 18 Agustus 2023 lalu.
Pihak pertama adalah puluhan advokat mengatasnamakan diri Aliansi '98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Baca juga: Soal Uji Materi Syarat Usia Capres-Cawapres, Mahfud: Kok Lama Memutus Itu?
Dalam permohonan itu tercatat 3 nama yang menjadi pemohon. Mereka adalah Rio Saputro terdaftar sebagai pemohon I, Wiwit Ariyanto sebagai pemohon II, dan Rahayu Fatika Sari sebagai pemohon III.
Ketiganya mengajukan uji materi Pasal 169 huruf d dan q UU Nomor 7 Tahun 2017 terhadap UUD 1945, dan memberikan kuasa kepada advokat yang tergabung dalam Aliansi '98.
Dalam permohonannya, ketiga pemohon mengajukan permintaan supaya MK memutus syarat usia capres-cawapres dibatasi sampai 70 tahun.
Menurut Pasal 169 huruf d UU Pemilu, syarat capres-cawapres adalah, "tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya."
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.