Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan KPU Usulkan Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel: Antisipasi Petugas Kelelahan

Kompas.com - 08/09/2023, 12:53 WIB
Fitria Chusna Farisa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, metode tersebut digagas untuk mengantisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melakukan penghitungan suara kelelahan.

“Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan kerja atau wafat badan adhoc atau KPPS di hari pemilu akibat terlalu lelah dalam bekerja,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Baca juga: Draf PKPU: Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bisa Dilakukan 2 Panel

Idham mengungkap, pada Pemilu 2019 lalu, ada 722 petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu lelah dalam menjalankan tugas penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tak hanya korban meninggal, ada lebih dari 5.000 petugas lain yang terdiri dari KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit karena bertugas selama pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Faktor utama penyebab kematian para petugas ialah adanya komorbid atau penyakit bawaan yang teraktivasi akibat terlalu lelah bekerja menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Karena berlangsung sampai dini hari,” ucap Idham.

Baca juga: Draf PKPU: Tak Perlu Mundur, Menteri Jadi Capres Boleh Cuti Hampir Setahun

Untuk mencegah berulangnya kejadian tersebut, KPU berupaya merancang metode yang lebih baik, yakni melalui dua panel penghitungan suara.

Idham menyebut, metode ini telah disimulasikan oleh sejumlah KPU daerah. Hasilnya, waktu pelaksaan penghitungan suara di TPS terpangkas signifikan.

Melalui metode tersebut, KPPS tidak perlu bekerja sampai larut malam atau dini hari untuk menghitung suara hasil pemilu. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi yang jadi korban akibat kelelahan dalam bertugas.

“Metode panel dalam penghitungan perolehan suara adalah salah satu bentuk kebijakan mitigatif,” katanya.

Namun, Idham menegaskan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu tersebut masih berupa rancangan.

Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Ia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kantornya menyebut pernyataannya bahwa anggota KPU yang tidak patuh akan dirumahsakitkan merupakan bercanda dan bukan ancaman, Rabu (21/12/2022).KOMPAS.com/Syakirun Ni'am Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik saat ditemui di kantornya menyebut pernyataannya bahwa anggota KPU yang tidak patuh akan dirumahsakitkan merupakan bercanda dan bukan ancaman, Rabu (21/12/2022).
Untuk diketahui, aturan soal mekanisme penghitungan suara dua panel tertuang dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, khususnya Pasal 45.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Prabowo Dinilai Butuh PKS untuk Perkuat Suara di DPR

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com