JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri atau pejabat setingkat menteri yang maju sebagai calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, tetapi cukup cuti.
Aturan ini tertuang dalam rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, khususnya Pasal 15 ayat (2).
“Pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya, kecuali presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri, sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri,” bunyi draf aturan tersebut.
Baca juga: KPU: Kampanye Pemilu Hanya Boleh di Kampus, Bukan Sekolah
Menteri atau pejabat setingkat menteri boleh cuti sejak ditetapkan sebagai capres atau cawapres hingga selesainya tahapan pemilu.
Dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diatur bahwa tahapan penetapan capres-cawapres peserta Pemilu 2024 digelar pada 13 November 2023.
Sementara, menurut PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, tahapan pemilu selesai pada 20 Oktober 2024 ketika presiden dan wakil presiden terpilih mengucapkan sumpah atau janji.
Jika dikalkulasi berdasar jadwal tersebut, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres atau cawapres mendapat waktu cuti lebih dari 11 bulan atau hampir satu tahun.
“Terhitung sejak ditetapkan sebagai calon presiden dan wakil presiden sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden,” lanjutan Pasal 15 ayat (2) draf tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Baca juga: Pendaftaran Capres-Cawapres Diusulkan Maju 10-16 Oktober, Ini Penjelasan KPU
Terkait ini, Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, mekanisme cuti menteri dan pejabat setingkat menteri merupakan kewenangan presiden.
“Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden," katanya saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Selama masa pemilu, capres-cawapres akan banyak melakukan aktivitas politik. Mulai dari pendaftaran, penetapan calon, hingga kampanye. Oleh karenanya, menteri dan pejabat setingkat menteri yang maju sebagai capres-cawapres harus cuti.
"Sama halnya seperti kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif kemudian mencalonkan kembali pada periode berikutnya itu kan diwajibkan cuti. Pada saat melakukan aktivitas-aktivitas seperti itu," jelas Idham.
Kendati demikian, Idham mengatakan, ketentuan yang tertuang dalam PKPU tersebut masih berupa rancangan.
Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Idham menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat.
“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.