JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyusun draf atau rancangan Peraturan KPU (PKPU) Tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan perihal menteri tidak perlu mengundurkan diri apabila dicalonkan sebagai presiden atau wakil presiden dalam pemilu.
Namun, rancangan PKPU Pencalonan menjelaskan perihal cuti bagi menteri yang menjadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres).
"Karena menteri atau pejabat setingkat menteri itu pembantu presiden maka hal itu, mekanisme itu akan diatur pihak pemerintah. Menjadi kewenangan presiden," ujar Komisioner KPU Idham Holik ketika dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: KPU: Kampanye Pemilu Hanya Boleh di Kampus, Bukan Sekolah
Adapun dalam rancangan PKPU Pencalonan, aturan soal menteri yang tidak perlu cuti saat menjadi capres atau cawapres tertuang pada pasal 15.
Pasal tersebut secara lengkap menyatakan bahwa pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres atau cawapres harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Namun, pengunduran diri dikecualikan untuk presiden, wakil presiden, pimpinan dan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD), gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, termasuk menteri dan pejabat setingkat menteri sepanjang menteri dan pejabat setingkat menteri mendapatkan persetujuan presiden dan cuti/non aktif sebagai menteri dan pejabat setingkat menteri terhitung sejak ditetapkan sebagai capres dan cawapres sampai selesainya tahapan pemilu presiden dan wakil presiden.
Idham Holik melanjutkan, menteri yang menjadi capres atau cawapres sebaiknya melakukan cuti apabila melakukan aktivitas politik saat pemilu.
Baca juga: Bawaslu Minta Ketua KPU dan Jajarannya Diberhentikan Sementara
Misalnya, pendaftaran sebagai capres atau cawapres ke KPU, kemudian saat pengundian nomor urut peserta pemilu maupun saat kampanye.
"Karena pada saat tersebut adalah aktivitas politik, maka sebaiknya cuti," ujarnya.
"Sama halnya seperti kepala daerah atau wakil kepala daerah aktif kemudian mencalonkan kembali pada periode berikutnya itu kan diwajibkan cuti. Pada saat melakukan aktivitas-aktivitas seperti itu," imbuh Idham.
Meski demikian, PSebab draf itu baru saja diuji publik pada Senin (4/9/2023) lalu dan perlu mendapatkan masukan publik.
"Yang jelas saat ini kami masih melakukan kajian. Kemarin kami selesai uji publik," tutur Idham.
Baca juga: Surya Paloh Pastikan Anies-Cak Imin Jadi Capres-Cawapres Pertama yang Daftar ke KPU
Sebagaimana diketahui, saat ini Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto merupakan salah satu menteri Kabinet Presiden Joko Widodo yang dipastikan maju sebagai bakal capres untuk Pemilu 2024.
Sementara itu, sebelumnya Presiden Jokowi sendiri sudah pernah menyebutkan bahwa menteri-menterinya berpotensi maju sebagai bakal capres maupun cawapres.