JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah merancang Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024.
Dalam PKPU tersebut diatur bahwa penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) peserta pemilu dijadwalkan digelar pada 13 November 2023.
Sementara, penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres digelar sehari setelahnya yakni 14 November 2023.
Baca juga: Anies-Cak Imin Ngaku Kaget Dipasangkan di Pilpres 2024
Jadwal pengumuman dan penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres ini dipercepat dari rencana semula. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 diatur, tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden digelar 19 Oktober hingga 25 November 2023.
"KPU melakukan penyesuaian," kata Komisioner KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (7/9/2023).
KPU juga berencana memajukan masa pendaftaran capres-cawapres peserta Pemilu 2024. Pendaftaran akan diumumkan pada 7-9 Oktober 2023.
Sementara, masa pendaftaran dibuka selama 7 hari, yakni 10 hingga 16 Oktober 2023.
Setelah bakal capres-cawapres mendaftar, tahapan dilanjutkan dengan proses verifikasi dan pemeriksaan kesehatan kandidat selama 10-25 Oktober 2023.
Pada tahapan ini, KPU akan melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen administratif bakal pasangan capres-cawapres.
Calon peserta pemilu presiden juga diberi waktu untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan administratif yang masih kurang. Selanjutnya, KPU akan kembali melakukan verifikasi kelengkapan persyaratan administratif bakal calon.
KPU juga memberi kesempatan jika partai politik atau koalisi partai politik hendak mengganti bakal capres atau bakal cawapres. Tahapan ini dijadwalkan digelar pada 17 Oktober sampai 12 November 2023
Baca juga: Deklarasi Anies-Muhaimin, Surya Paloh Tegaskan Ingin Menang Pilpres
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama 75 hari yakni 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Lalu, masa tenang pemilu digelar selama 3 hari, 11-13 Februari 2024.
Kemudian, pada 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemungutan suara serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.