Salin Artikel

Alasan KPU Usulkan Penghitungan Suara Pemilu 2 Panel: Antisipasi Petugas Kelelahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan metode penghitungan suara dua panel pada Pemilu 2024.

Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan, metode tersebut digagas untuk mengantisipasi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas melakukan penghitungan suara kelelahan.

“Metode panel ditujukan agar tidak ada lagi korban kecelakaan kerja atau wafat badan adhoc atau KPPS di hari pemilu akibat terlalu lelah dalam bekerja,” kata Idham kepada Kompas.com, Jumat (8/9/2023).

Idham mengungkap, pada Pemilu 2019 lalu, ada 722 petugas KPPS yang meninggal dunia akibat terlalu lelah dalam menjalankan tugas penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Tak hanya korban meninggal, ada lebih dari 5.000 petugas lain yang terdiri dari KPPS, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang sakit karena bertugas selama pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi suara.

Faktor utama penyebab kematian para petugas ialah adanya komorbid atau penyakit bawaan yang teraktivasi akibat terlalu lelah bekerja menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

“Karena berlangsung sampai dini hari,” ucap Idham.

Untuk mencegah berulangnya kejadian tersebut, KPU berupaya merancang metode yang lebih baik, yakni melalui dua panel penghitungan suara.

Idham menyebut, metode ini telah disimulasikan oleh sejumlah KPU daerah. Hasilnya, waktu pelaksaan penghitungan suara di TPS terpangkas signifikan.

Melalui metode tersebut, KPPS tidak perlu bekerja sampai larut malam atau dini hari untuk menghitung suara hasil pemilu. Dengan demikian, diharapkan tidak ada lagi yang jadi korban akibat kelelahan dalam bertugas.

“Metode panel dalam penghitungan perolehan suara adalah salah satu bentuk kebijakan mitigatif,” katanya.

Draf aturan itu akan lebih dulu dikonsultasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum disahkan. Ia menyebut, rapat antara KPU dengan DPR dan pemerintah terkait rancangan PKPU ini bakal digelar dalam waktu dekat.

“Ini kami masih menunggu jadwal resmi untuk mengkuti rapat konsinyering dan konsultasi,” tuturnya.

“Penghitungan suara dapat dilakukan dengan metode dua panel, yaitu:
panel A mencakup pemilu presiden dan wakil presiden dan pemilu anggota DPD; dan
panel B mencakup pemilu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” demikian bunyi Pasal 45 ayat (1) PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Dalam pasal yang sama disebutkan, penghitungan suara dengan metode dua panel hanya dapat dilakukan jika memenuhi tiga kriteria. Pertama, lokasi tempat pemungutan suara (TPS) memadai.

Lalu, tersedia sarana dan prasarana yang cukup. Syarat lainnya, disetujui oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), saksi, dan pengawas TPS yang hadir.

Jika merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024, penghitungan suara pemilu digelar pada Rabu, 14 Februari 2024, setelah pemungutan suara ditutup.

Penghitungan suara bisa dilakukan hingga Kamis, 15 Februari 2024. Setelahnya, dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dijadwalkan hingga Rabu, 20 Maret 2024.

Adapun pemungutan suara pemilu bakal digelar serentak di seluruh Indonesia. Tak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

https://nasional.kompas.com/read/2023/09/08/12535231/alasan-kpu-usulkan-penghitungan-suara-pemilu-2-panel-antisipasi-petugas

Terkini Lainnya

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Waspada MERS-CoV, Jemaah Haji Indonesia Diminta Melapor Jika Alami Demam Tinggi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke