JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua majelis hakim, Djuyamto menyentil kubu pihak intervensi dalam gugatan perdata yang dilayangkan oleh advokat David Tobing terhadap Rocky Gerung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Adapun penggugat intervensi adalah seorang pengacara bernama Muhammad Taufiq dan seseorang bernama M Hatta Taliwang. Keduanya memberi kuasa kepada Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, Azam Khan, Arvid Martdwisaktyo dan Muhamad Jonson Hasibuan.
Adapun penggugat intevensi ini menjadi voeging atau pihak ketiga yang atas inisiatif sendiri ikut dalam pemeriksaan sengketa perdata untuk membela Rocky Gerung. Perdebatan ini terjadi ketika David selaku tergugat mempersoalkan kedudukan hukum penggugat intervensi dalam gugatan tersebut.
Baca juga: Rocky Gerung Digugat, Eggi Sudjana dkk Diberi Kuasa untuk Mendukungnya
"Saya mau tanyakan ke Yang Mulia, sepengetahuan saya para pihak yang ingin masuk ke dalam satu perkara itu harus mendaftarkan resmi suratnya," kata David dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
"Jadi mohon maaf Yang Mulia, saya rasa, saya belum berhak menerima ini karena ini belum ada terdaftarnya di Pengadilan, tanggal berapa dan sebagainya," kata David melanjutkan.
Atas keberatan itu, hakim Djuyamto lantas menjelaskan, dalam praktik persidangan sudah biasa ada pihak ketiga yang tiba-tiba ikut menjadi pihak yang berkepentingan. Namun, hal itu terjadi dengan prosedur administrasi yang berlaku.
Baca juga: Haris Azhar hingga Feri Amsari Bela Rocky Gerung di Sidang
Misalnya pemeriksaan legal standing oleh majelis hakim dan para pihak serta mendaftarkan secara resmi ke Pengadilan. Hakim menjelaskan, sidang tetap bisa berjalan dengan pendaftaran yang menyusul dilakukan.
Sebab, nantinya ketika ada putusan sela untuk menentukan kedudukan pihak intervensi, dengan sendirinya akan terdaftar dalam sistem.
"Dalam praktik yang sudah kita alami ya prosedurnya seperti itu. Jadi, saya selama berpuluh-puluh tahun jadi hakim, seperti itu, karena gini, nanti apakah dia tercatat sebagai pihak atau tidak itu kan masih akan kita pertimbangkan," jelas hakim Djuyamto.
Baca juga: Deretan Fakta Klarifikasi Rocky Gerung di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong
Usai mendengar protes dari David, salah seorang kubu penggugat intervensi, Damai Hari Lubis pun meminta izin untuk menjelaskan kedudukan pihaknya ikut dalam gugatan tersebut.
Manurut Damai Lubis, keikutsertaan pihak ketiga telah diatur dalam Reglement of de Rechtsvordering atau Rv dalam kitab undang-undang Hukum Acara Perdata
Pasal 279 Rv menjelaskan bahwa "Barangsiapa mempunyai kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan antara pihak-pihak lain dapat menuntut untuk menggabungkan diri atau campur tangan."
Sementar pada Pasal 280 Rv disebutkan "Pengajuan Permohonan Intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan."
Baca juga: Bareskrim Sudah Periksa 86 Saksi dan Ahli di Kasus Dugaan Penyebaran Berita Bohong Rocky Gerung
"Jadi kami tunduk pada hukum acara, tidak tunduk pada penggugat, yang tidak punya dasar hukum menolak kami, terima kasih," ucap Damai Lubis dengan nada tinggi.
"Mohon lebih menghormati sesama profesi, saya berhak bicara gini," timpal David