"Saya baca Pasal, anda enggak sebut Pasal dari kemarin, coba jelaskan pasalnya, pasal yang mana itu," sahut Damai Lubis.
Hakim berupaya menghentikan perdebatan David dengan Damai Lubis. Hakim Djuyamto sampai mengetuk-ngetuk palu sidang agar keduanya berhenti berdebat.
"Sebentar Pak, kerasnya argumentasi sarjana hukum itu tidak pada kerasnya di dalam vokalnya Pak, tolong Pak kami tahu, ini menggangu persidangan menjadi tidak kondusif, kerasnya di argumentasi, sampaikan, itu sudah keras," kata hakim Djuyamto.
"Seorang sarjana hukum harus begitu Pak, enggak perlu pakai bahasa, nanti memancing Pak, kita kemarin sudah sampaikan ini sidang yang terhormat, kedua belah pihak orang-orang terhormat, orang-orang terkenal, masa disaksikan publik, disiarkan langsung begini kita berdebat seperti itu, tolong Pak ya," imbuhnya.
"Memang begini intonasinya pak," sahut Damai Lubis.
"Baik, ndak apa-apa Pak, tapi jangan terus pakai telunjuk gini ya, jangan Pak," imbuh hakim Djuyamto.
Adapun perkara yang teregistrasi dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL. ini dilayangkan terhadap Rocky Gerung lantaran diduga telah menghina Presiden RI Joko Widodo dengan kata-kata kasar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.