Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lengkapi Berkas Kasus Penistaan Agama, Polri Akan Periksa Panji Gumilang dan 5 Saksi Tambahan

Kompas.com - 06/09/2023, 21:10 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, tersangka kasus penistaan agama Panji Gumilang (PG) akan kembali diperiksa untuk dimintai keterangan tambahan.

Djuhandhani menerangkan, pemeriksaan tambahan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk pihak Kejaksaan.

"Kemudian juga ada beberapa pertanyaan yang akan kami sampaikan kepada tersangka PG," kata Djuhandhani saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023).

Baca juga: Bareskrim Masih Lengkapi Berkas Perkara Panji Gumilang

Adapun berkas perkara dugaan penistaan agama Panji Gumilang dikembalikan Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim untuk dilengkapi.

Selain memeriksa Panji, penyidik juga akan memeriksa lima saksi tambahan serta ahli.

"Lima orang saksi ini kita ambil dari beberapa tempat. Dari pondok pesantren, ada dari perwakilan dari masyarakat, kemudian beberapa yang memang sudah ada petunjuknya (dari jaksa). Nanti sekitar lima orang," ucapnya.

Menurut Djuhandhani, jika semua petunjuk jaksa sudah dilengkapi, berkas kasus ini akan kembali dilimpahkan ke Kejaksaan pekan depan.

"Kalau tidak ada halangan insya Allah minggu depan berkas sudah kita kembalikan lagi ke kejaksaan," kata Djuhandhani.

Diketahui, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama Islam.

Baca juga: Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim, Ini Isi Pembicaraannya

Bareskrim pun telah melimpahkan berkas kasusnya ke Kejagung. Namun, tim penyidik Kejagung menilai berkas belum lengkap secara formil dan materil.

Berkas tersebut dikembalikan Kejagung pada Rabu (30/8/2023). untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik Bareskrim.

"Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama Tersangka ARPG belum lengkap secara formil dan materiil dan oleh karenanya perlu dilengkapi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Rabu pekan lalu.

Menurut Ketut, jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik Bareskrim guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.

Adapun asus penistaaan yang menjerat Panji bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Baca juga: Akhir Damai Gugatan Rp 1 Triliun antara Anwar Abbas MUI dan Panji Gumilang

Atas perbuatannya ini, Panji dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Panji kini mendekam di Rutan Bareskrim Polri. Masa penahanan Panji juga telah diperpanjang sejak 21 Agustus-30 September 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com