JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggota termuda DPR RI, Hillary Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.
Berdasarkan hasil verifikasi KPU RI, Hillary dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg DPR RI 2024 dari Partai Demokrat.
"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf n dan Ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf n dan Pasal 12 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: DCS KPU: Dedi Mulyadi Nyaleg lewat Gerindra, Ferdinand Hutahaean di PDI-P, Hillary Lasut ke Demokrat
Ia mengatakan bahwa analisis kegandaan data dilakukan sejak Mei 2023 terhadap semua bakal caleg.
Namun, Idham tak menjawab tegas apakah Hillary sudah mundur dari keanggotaan Partai Nasdem atau belum terkait pencalonannya lewat Partai Demokrat pada 2024.
Saat terpilih sebagai anggota Dewan pada 2019, Hillary diusung oleh Partai Nasdem. Hingga kini, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.
Ia hanya menyampaikan bahwa setiap bakal caleg harus patuh Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.
Pasal itu intinya mengatur, apabila seorang bakal caleg petahana ingin maju lagi dari partai yang berbeda, ia harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai bahwa dirinya telah mundur dari partai politik yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.
Baca juga: MKD Sarankan Hillary Brigitta Lasut Hentikan Laporan terhadap Mamat
Dalam hal ini, semestinya Hillary telah menyerahkan surat pernyataan bahwa dia mundur dari keanggotaan Partai Nasdem karena ingin maju dari Partai Demokrat.
Idham menegaskan, hukum di Indonesia tidak memungkinkan seseorang memiliki 2 KTA partai politik tingkat nasional.
"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 Ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007," kata Idham.
Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 mengatur bahwa anggota legislatif petahana yang dicalonkan oleh partai yang berbeda pada pemilu berikutnya bisa tetap menjabat sebagai anggota legislatif selama partai politik lamanya tidak menarik dirinya.
Baca juga: Sederet Kontroversi Hillary Brigitta Lasut, Politisi Muda yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri
KPU mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan secara resmi atas nama-nama di dalam DCS yang sudah diumumkan KPU.
Jika terdapat bakal caleg di dalam DCS yang terindikasi tak memenuhi syarat, KPU akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi partai politik terkait.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku terkejut mendengar Hillary masuk di dalam DCS Partai Demokrat.