Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: KTA Hillary Brigitta Lasut Partai Demokrat

Kompas.com - 22/08/2023, 15:13 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa anggota termuda DPR RI, Hillary Brigitta Lasut memiliki kartu tanda anggota (KTA) Partai Demokrat.

Berdasarkan hasil verifikasi KPU RI, Hillary dinyatakan memenuhi syarat untuk masuk ke dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg DPR RI 2024 dari Partai Demokrat.

"Setiap bakal caleg yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan wajib memiliki kartu tanda anggota partai politik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 240 Ayat (1) huruf n dan Ayat (2) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf n dan Pasal 12 Ayat (1) huruf f Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik, kepada Kompas.com, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: DCS KPU: Dedi Mulyadi Nyaleg lewat Gerindra, Ferdinand Hutahaean di PDI-P, Hillary Lasut ke Demokrat

Ia mengatakan bahwa analisis kegandaan data dilakukan sejak Mei 2023 terhadap semua bakal caleg.

Namun, Idham tak menjawab tegas apakah Hillary sudah mundur dari keanggotaan Partai Nasdem atau belum terkait pencalonannya lewat Partai Demokrat pada 2024.

Saat terpilih sebagai anggota Dewan pada 2019, Hillary diusung oleh Partai Nasdem. Hingga kini, ia masih berstatus sebagai anggota DPR RI dari fraksi Partai Nasdem.

Ia hanya menyampaikan bahwa setiap bakal caleg harus patuh Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalegan.

Pasal itu intinya mengatur, apabila seorang bakal caleg petahana ingin maju lagi dari partai yang berbeda, ia harus menyerahkan surat pernyataan di atas meterai bahwa dirinya telah mundur dari partai politik yang mengusungnya pada pileg sebelumnya.

Baca juga: MKD Sarankan Hillary Brigitta Lasut Hentikan Laporan terhadap Mamat

Dalam hal ini, semestinya Hillary telah menyerahkan surat pernyataan bahwa dia mundur dari keanggotaan Partai Nasdem karena ingin maju dari Partai Demokrat.

Idham menegaskan, hukum di Indonesia tidak memungkinkan seseorang memiliki 2 KTA partai politik tingkat nasional.

"Dalam UU Parpol, keanggotaan parpol bagi seorang warga negara hanya diperbolehkan hanya satu partai politik, kecuali diatur lain dalam peraturan misalnya tentang keanggotaan rangkap antara keanggotaan partai lokal dengan partai nasional diatur dalam Pasal 11 Ayat (1), (2), & (3) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007," kata Idham.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 39/PUU-XI/2013 mengatur bahwa anggota legislatif petahana yang dicalonkan oleh partai yang berbeda pada pemilu berikutnya bisa tetap menjabat sebagai anggota legislatif selama partai politik lamanya tidak menarik dirinya.

Baca juga: Sederet Kontroversi Hillary Brigitta Lasut, Politisi Muda yang Laporkan Komika Mamat Alkatiri

KPU mempersilakan masyarakat memberikan tanggapan secara resmi atas nama-nama di dalam DCS yang sudah diumumkan KPU.

Jika terdapat bakal caleg di dalam DCS yang terindikasi tak memenuhi syarat, KPU akan menindaklanjutinya dengan meminta klarifikasi partai politik terkait.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali mengaku terkejut mendengar Hillary masuk di dalam DCS Partai Demokrat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

PKB Mulai Uji Kelayakan dan Kepatutan Bakal Calon Kepala Daerah

Nasional
SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

SYL Mengaku Tak Pernah Dengar Kementan Bayar untuk Dapat Opini WTP BPK

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Nasional
Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Draf RUU Penyiaran Wajibkan Penyelenggara Siaran Asing Buat Perseroan

Nasional
Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Draf RUU Penyiaran Atur Penggabungan RRI dan TVRI

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Curhat' Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

[POPULER NASIONAL] "Curhat" Agus Rahardjo saat Pimpin KPK | Banjir Bandang di Sumbar Tewaskan Lebih dari 40 Orang

Nasional
Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 16 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Pedangdut Nayunda Nabila Irit Bicara Usai Diperiksa Jadi Saksi TPPU SYL

Nasional
KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

KSP Ungkap 9 Nama Pansel Capim KPK Harus Sudah di Meja Setneg Akhir Mei, Juni Bekerja

Nasional
Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Uang Kuliah Mahal, Pengamat: Kebijakan Pemerintah Bikin Kampus Jadi Lahan Bisnis

Nasional
Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Pansel Capim KPK Didominasi Unsur Pemerintah, KSP Beralasan Kejar Waktu

Nasional
BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

BNPB: Sumatera Barat Masih Berpotensi Diguyur Hujan Lebat hingga 20 Mei 2024

Nasional
Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Alexander Sarankan Capim KPK dari Polri dan Kejaksaan Sudah Pensiun

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Draf RUU Penyiaran: Masa Jabatan Anggota KPI Bertambah, Dewan Kehormatan Bersifat Tetap

Nasional
Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com