Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sikap KPU Tak Ungkap Mantan Napi Masuk DCS Dipertanyakan

Kompas.com - 19/08/2023, 19:53 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mempertanyakan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak mempublikasikan riwayat hidup dan status mantan narapidana dalam daftar calon anggota legislatif sementara (DCS).

Menurut Titi, hal itu kontradiktif dengan pernyataan KPU yang mengajak masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan atas keterpenuhan syarat calon berbasis profil dan riwayat hidup mereka.

"Jadi sangat aneh ketika KPU memutuskan tidak mempublikasikan riwayat hidup dan status mantan terpidana caleg. Seolah-olah KPU hanya basa-basi mengajak masyarakat berpartisipasi, namun tidak mau publik banyak tahu soal para kandidat," kata Titi saat dihubungi, Sabtu (19/8/2023).

Baca juga: DCS Sudah Dirilis, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tentukan Pilihan

Titi mengatakan, jika informasi itu tak dibuka dalam DCS, bisa saja mantan narapidana yang tidak memenuhi syarat menjadi caleg akhirnya lolos hingga tahap daftar calon tetap.

Menurut dia, publikasi pada tahap pengumuman DCT sangat tidak berguna dan sia-sia karena idealnya caleg yang masuk DCT sudah dipastikan terbebas dari masalah baik administratif ataupun hukum.

"Sebab saat DCS masyarakat dan pihak yang punya otoritas sudah bisa mencermati dengan maksimal. Kalau seperti ini, KPU nampak seperti pelayan partai dan tidak berpihak pada pelayanan terhadap pemilih," ujar Titi.

Diberitakan sebelumnya, KPU tidak akan mengungkap status mantan terpidana nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada DCS yang diumumkan mulai Sabtu hari ini.

"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Jumat (18/8/2023).

Baca juga: 104 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat, KPU Gunungkidul Tetapkan 528 Nama di DCS

Namun demikian, Idham meyakini, masyarakat dapat mengidentifikasi mantan terpidana yang maju sebagai bacaleg di sebuah daerah pemilihan, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.

Untuk diketahui, di tingkat DPR RI, total KPU RI menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024.

Jumlah 9.925 bacaleg ini merupakan hasil verifikasi dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Polri Setop Sementara Kirim Surat Tilang Lewat WhatsApp, Bakal Evaluasi Lebih Dulu

Nasional
Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Selain Eko Patrio, PAN Juga Dorong Yandri Susanto Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Fahira Idris Kecam Serangan di Rafah, Sebut Israel dan Sekutu Aib Peradaban Umat Manusia

Nasional
PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

PELNI Buka Lowongan Kerja Nahkoda dan KKM Periode Mei 2024

Nasional
Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Ungkit Kasus Firli dan Lili, ICW Ingatkan Jokowi Tak Salah Pilih Pansel Capim KPK

Nasional
Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com