Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS Besok

Kompas.com - 18/08/2023, 22:45 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tidak akan mengungkap status mantan terpidana nama-nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan mulai Sabtu (19/8/2023).

"Undang-undang tidak meminta kami untuk menandakan hal tersebut (status mantan terpidana), jadi kami mengumumkan semuanya sama," sebut Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, ketika dihubungi pada Jumat (18/8/2023).

Ia mengaku belum bisa memberi jumlah pasti bacaleg mantan terpidana.

"Saat ini rekan-rekan di Biro Teknis sedang mempersiapkan buat publiksi di media, jadi untuk saat ini belum bisa saya jawab," ucap dia.

Baca juga: Umumkan DCS Pileg 2024, KPU: 105 Bacaleg DPR Berusia 21 Tahun

Namun demikian, ia meyakini, masyarakat dapat mengidentifikasi mantan terpidana yang maju sebagai bacaleg di sebuah daerah pemilihan, apalagi jika caleg tersebut merupakan tokoh masyarakat.

Di tingkat DPR RI, total KPU RI menetapkan 9.925 bacaleg masuk ke dalam DCS Pileg 2024.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut bahwa jumlah 9.925 bacaleg ini merupakan hasil verifikasi dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

"Yang memenuhi syarat hanya 9.925 orang caleg," kata Idham dalam jumpa pers di kantor KPU RI, Jumat.

Baca juga: Besok KPU Umumkan DCS Beserta Nama Bacaleg, Publik Bisa Beri Masukan

Pada saat masa perbaikan, jumlah bacaleg berkurang 127 orang menjadi 10.196.

Ia melanjutkan, saat masa pencermatan rancangan DCS pada 6-11 Agustus 2023, jumlah bacaleg mengalami pengurangan sebanyak 11 orang.

Maka, total keseluruhan bacaleg DPR RI tersisa 10.185 orang, sebelum akhirnya susut lagi ke 9.925 orang.

Secara total, rata-rata keterwakilan perempuan dari 9.925 bacaleg DPR RI mencapai 37,3 persen.

Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 87/PUU-XX/2022 dan 12/PUU-XXI/2023, eks terpidana yang diancam minimum 5 tahun penjara (selanjutnya disebut "eks terpidana") baru dapat mencalonkan diri sebagai caleg setelah menunggu masa jeda 5 tahun, terhitung sejak bebas murni.

Namun, dalam penerjemahan yang dilakukan KPU lewat Peraturan KPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang Pencalegan, KPU memberi pengecualian bahwa masa jeda 5 tahun sejak bebas murni ini tak berlaku untuk eks terpidana yang juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak politik.

Ambil contoh seorang terdakwa berinisial A terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan terlibat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara pada Januari 2010.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com