Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DCS Sudah Dirilis, Perhatikan 5 Hal Ini Sebelum Tentukan Pilihan

Kompas.com - 19/08/2023, 19:33 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat kini sudah dapat mengetahui siapa saja bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dapat mereka pilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 setelah Komisi Pemilihan Umum merilis daftar calon sementara (DCS) pada Sabtu (19/8/2023) hari ini.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, dibukanya DCS merupakan momentum bagi masyarakat untuk mencermati para calon wakil mereka kelak.

Baca juga: DCS KPU: Dedi Mulyadi Nyaleg lewat Gerindra, Ferdinand Hutahaean di PDI-P, Hillary Lasut ke Demokrat

Menurut Titi, setidaknya ada lima hal yang mesti diperhatikan dan diperiksa oleh pemilih atas DCS yang diumumkan KPU.

Pertama, Titi mengajak masyarakat untuk memeriksa apakah partai politik memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikitnya 30 persen di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Pemilih bisa memeriksa mulai dengan mengecek kondisi keterwakilan perempuan di daerah pemilihannya masing-masing. Partai yang tidak mengusung paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan mestinya harus dievalusi untuk dipilih pada pemilu mendatang," kata Titi kepada Kompas.com, Sabtu (19/8/2023).

Kedua, masyarakat dapat segera mengumpulkan informasi soal riwayat hidup para bacaleg sebagai arsip referensi hingga membuat keputusan pada hari pencoblosan kelak.

Titi mengatakan, masyarakat juga perlu mencari tahu rekam jejak bacaleg dalam kiprah mereka sebelum terjun ke kontestasi pemilu.

"Misal, pemilih bisa membandingkan profil caleg dengan rekam jejak sosial mereka melalui medsos atau pemberitaan media," ujar Titi.

Ketiga, khusus bagi bacaleg petahana, masyarakat dinilai perlu mencermati kinerja mereka selama duduk di parlemen.

Hal ini bisa dilakukan dengan memeriksa pernyataan publik mereka terkait isu-isu krusial, kebijakan publik, dan isu kedewanan yang melibatkan mereka.

"Cek pula rekam jejak voting record atau voting history mereka ketika pengambilan keputusan terkait UU, regulasi, kebijakan, atau penganggaran di parlemen, kata Titi.

Baca juga: KPU Tak Ungkap Status Mantan Terpidana pada DCS Besok

Keempat, masyarakat diimbau untuk memeriksa dan menelusuri keterlibatan para bacaleg dalam kasus hukum, baik itu tindak pidana korupsi, pelecehan seksual maupun yang lainnya.

Terakhir, kelima, publik juga mesti mencari tahu motivasi para bacaleg maju sebagai calon wakil rakyat pada Pemilu 2024.

"Sebab kalau sekadar nyaleg tapi tidak jelas arah tujuan, maka kredibilitasnya sebagai wakil rakyat tentu akan diragukan," ujar Titi.

Baca juga: KPU Tegaskan Data Caleg Akan Diumumkan Lewat DCS, Bukan Sekarang

Ia pun mengatakan, publik harus mampu memilah dan memilih wakil rakyat dengan hati-hati dan serius karena mereka adalah para wakil rakyat yang akan menjadi representasi para pemilih.

"Maka, carilah sosok wakil yang paling cocok untuk mewakili kepentingan pemilih agar mampu terdengar nyaring diperjuangkan oleh anggota parlemen hasil Pemilu 2024 di gedung parlemen sana," kata Titi.

Diberitakan sebelumnya, KPU mengungkapkan terdapat 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024 dalam DCS DPR RI.

Baca juga: Mengenal Istilah DCS dan DCT dalam Pemilu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik menyebut bahwa 9.925 bacaleg ini merupakan hasil verifikasi dari total 10.323 bacaleg yang didaftarkan pada Mei 2023 lalu.

KPU mempersilakan masyarakat untuk membuat laporan jika menilai ada bacaleg yang bermasalah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Saat Anwar Usman Kembali Dilaporkan ke MKMK, Persoalan Etik yang Berulang...

Nasional
Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Jokowi Resmikan Bendungan Ameroro di Sultra, Telan Biaya Rp 1,57 Triliun

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Kemenag: Jemaah Haji Indonesia Boleh Berziarah ke Makam Rasulullah

Nasional
Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Ingatkan soal Krisis Air, Jokowi: Jangan Biarkan Air Terus Mengalir ke Laut dan Tidak Dimanfaatkan

Nasional
Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Korban Banjir Bandang Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Hilang, 37 Luka-luka

Nasional
Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Sita Mobil Mercedes Benz Terkait Kasus TPPU SYL, KPK: Kepemilikannya Dipindahtangankan

Nasional
Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Prabowo Ajak Gibran Bertemu Presiden MBZ

Nasional
Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Daftar Layanan Kesehatan yang Tidak Dijamin BPJS Sesuai Perpres 59 Tahun 2024

Nasional
Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Buka Masa Sidang, DPR Janji Prioritaskan Penyelesaian 43 RUU Sebelum Masa Jabatan Berakhir

Nasional
KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

KPK Duga SYL Kasih Uang dan Barang untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Hadiri Sidang Etik oleh Dewas KPK, Nurul Ghufron: Siapkan Diri dengan Baik

Nasional
KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

KPK Geledah Kantor ESDM dan PTSP Provinsi Maluku Utara

Nasional
Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Prabowo Temui Presiden UEA, Terima Medali Zayed hingga Bahas Kerja Sama Pertahanan

Nasional
Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Jokowi Pantau Banjir Lahar Dingin di Sumbar, Janji Segera ke Sana

Nasional
12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

12 Kriteria Fasilitas KRIS Pengganti Kelas BPJS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com