JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli dan pendiri Partai Ummat Amien Rais batal menyampaikan aduan.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengkonfirmasi Amien, Rizal Ramli, dan rombongannya mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (22/8/2023).
Menurutnya, mereka hendak menyampaikan aduan melalui bagian Pengaduan dan Masyarakat (Dumas) KPK.
Baca juga: Amien Rais, Rizal Ramli, dan Ubedillah Badrun Datangi KPK
“Mereka sudah ditemui petugas, namun pada akhirnya tidak jadi menyampaikan aduannya,” ujar Ali kepada wartawan, Selasa (22/8/2023).
Ali mengatakan, pihaknya membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aduan dugaan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, aduan yang disampaikan tetap harus sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
“Sehingga layanan publik ini dapat berlangsung dengan tertib,” ujar Ali.
Baca juga: Jaksa KPK Hadirkan 17 Saksi dari 184 Orang yang Diperiksa untuk Perkara Lukas Enembe
Dalam menindaklanjuti aduan itu, KPK tidak akan mengungkap identitas para pelapor. Hal ini dilakukan sebagai upaya melindungi mereka.
“Kecuali justru pelapor sendiri yang mempublikasikan identitasnya,” ujar Ali.
Sebelumnya, rombongan Amien Rais, RIzal Ramli, hingga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah badrun mendatangi Gedung Merah Putih KPK.
Amien dan Rizal Ramli mengingatkan KPK agar tetap mengusut korupsi tanpa pandang bulu.
Sementara, Ubed datang untuk menagih tindak lanjut dari aduan dugaan korupsi yang disebut melibatkan anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.
Baca juga: Firli Bahuri Sebut KPK Tak Tunda Usut Kasus Korupsi, meski Masuk Tahun Politik
Ubed menduga mereka terlibat dalam korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait PT SM.
Menurut Ubed, dugaan korupsi itu bisa diusut KPK karena melibatkan pejabat. Ia juga mengaku telah menyerahkan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.
Adapun laporan itu telah disampaikan Ubed sejak 2022.
Pada Agustus 2022 lalu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut laporan Ubedillah masih sumir.
Baca juga: LP3HI: Praperadilan Penghentian Penyidikan Dito Ariotedjo Untuk Awasi Kejagung dan KPK
Menurutnya, Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.