Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Jaksa KPK Tak Persulit Lukas Enembe Jalani Pemeriksaan Kesehatan

Kompas.com - 21/08/2023, 23:58 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak mempersulit Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di tengah proses penahanan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Guburnur nonaktif Papua itu.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengadili perkara Lukas Enembe, Rianto Adam Pontoh dalam sidang, Senin (21/8/2023).

Sebab, Majelis Hakim belum bisa mengabulkan permohonan Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe yang meminta kliennya manjadi tahanan kota guna menjalani perawatan kesehatan yang lebih intensif.

Baca juga: Di Sidang Lukas Enembe, Saksi Ini Jual Ratusan Rekening atas Nama Orang Jepara

“Izin Yang Mulia, karena hasil kami mendampingi Lukas Enembe bersama dokter, kami mau mengobati secara keseluruhan, cuma kan waktunya tidak ada, dalam artian ya bisa hanya sebulan dua kali atau sekali,” kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Cyprus A Tatali dalam sidang di PN Tipikor Jakarta, Senin.

Cyprus mengungkapkan, saat ini Lukas Enembe terjangkit banyak penyakit. Termasuk yang menular. Oleh sebab itu, Tim Penasihat Hukum dan keluarga memohon Majelis Hakim dapat mengabulkan permohonan menjadi tahanan kota bagi Lukas Enembe.

“Kami sebagai penasihat hukum juga menjamin bahwa Lukas Enembe tidak akan melarikan, keluarga bersedia untuk membayar pengobatan maupun menjamin beliau tidak akan melarikan diri dan tetap patuh sesuai jadwal persidangan sebagaimana Yang Mulia harapkan,” tutur Cyprus.

Baca juga: Sering Dikritik, Firli: 10 Tahun Lukas Enembe Tak Tersentuh, Itu Bukan Big Fish?

Mendengar permohonan itu, Majelis Hakim belum dapat membuat penetapan. Hakim Rianto menyampaikan bahwa Majelis perlu melakukan musyawarah dengan mempertimbangkan berbagai macam hal.

Namun, Hakim memerintahkan Jaksa KPK tidak mempersulit Lukas Enembe untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Masalah pengalihan penahanan itu masih belum bisa mengambil sikap. Namun kalau hanya untuk masalah kesehatan ya, saudara Penuntut Umum, itu terdakwa punya hak mendapat perawatan kesehatan kapanpun,” kata Hakim Rianto.

“Jadi nanti kalau memang saudara punya jadwal, silakan koordinasi dengan dokter siapa saja untuk pemeriksaan kepada terdakwa Lukas Enembe pasti akan difasilitasi oleh KPK,” ucap Hakim lagi.

Hakim kembali menegaskan bahwa Lukas Enembe selaku terdakwa memiliki hak seluas-luasnya untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Hak tersebut juga berlaku bagi keluarga yang ingin memfasilitasi pengobatan terhadap Gubernur Papua itu.

“Terserah apakah satu Minggu 3 kali atau beberapa kali sesuai dengan jadwal dokter silakan, saudara (Penuntut Umum) izinkan dokter untuk melakukan pemeriksaan kepada terdakwa di dalam rutan. Itu Pak ya,” tutur Hakim memberi kepastian kepada tim Penasihat Hukum Lukas Enembe.

“Jadi nanti silakan saudara ajukan jadwal untuk pemeriksaan dokter, mungkin dari pihak keluarga, kapan dokter akan periksa, datang, atas permintaan keluarga pasti akan diizinkan, saudara (penuntut umum) harus diizinkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Hakim juga meminta Jaksa Komisi Antirasuah berkoordinasi dengan Kepala Rutan KPK untuk dapat memberi ruang bagi Lukas Enembe menjalani pemeriksaan kesehatan.

“Khusus untuk pemeriksaan kesehatan terdakwa jangan dihalangi, nanti tolong saudara (penuntut umum) juga informasikan kepada Karutan ya, khusus untuk pemeriksaan kesehatan Lukas Enembe dari dokter yang diminta oleh pihak keluarga ya, seperti itu,” tutur Hakim Rianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Prabowo Diprediksi Tinggalkan Jokowi dan Pilih PDI-P Usai Dilantik Presiden

Nasional
Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: 'Skincare' Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Daftar Aliran Uang Kementan ke SYL dan Keluarga: "Skincare" Anak, Ultah Cucu, hingga Bulanan Istri

Nasional
Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Jokowi dan Mentan Amran Sulaiman Bersepeda Bareng di Mataram

Nasional
'Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo'

"Jokowi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P Berkoalisi dengan Prabowo"

Nasional
Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com