JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan mengatakan pengajuan praperadilan penghentian penyidikan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G dan prasarana pendukung 1,2,3,4 dan 5 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap penegakan hukum.
Dia mengatakan, pengawasan dilakukan agar Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak penyidik bisa menjalankan tugasnya dengan baik.
"Pengawasan penyidik, (agar) siapapun pelakunya. Baik (pengawasan untuk) Kejaksaan Agung maupun KPK," ujar Kurniawaan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Kurniawan mengatakn, KPK harus menjalankan peran untuk memberikan supervisi dan berkoordinasi agar tidak terjadi tebang pilih dalam kasus korupsi BTS 4G ini.
Baca juga: LP3HI Sebut Aliran Uang Korupsi BTS Rp 200 Miliar Dipakai Main Binomo
Nenurut Kurniawan, ada beberapa pelaku yang sudah ditahan. Namun, ada juga pelaku lain yang belum ditahan hingga saat ini.
"Ada yang seenaknya bisa melenggang kangkung bebas kemana-mana, itu tidak fair," imbuh dia.
Kurniawan mengatakan, praperadilan tersebut mempermasalahkan hal formil yang dinilai tidak terpenuhi dalam penghentian penyidikan Dito Ariotedjo.
Dia mempertanyakan surat penghentian penyidikan seperti adanya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk Menpora yang baru saja diangkat itu.
Baca juga: Hakim Miris Proyek Triliunan Rupiah BTS 4G Bermasalah: Ini Kan Dukung Pendidikan, Pak
"Apakah surat-menyuratnya lengkap atau tidak, apakah ada penghentian secara formil, misalnya ada SP3, hal-hal seperti itu," ucapnya.
Adapun hari ini telah digelar sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon dalam hal ini LP3HI.
Sidang hari ini dibacakan terkait lima poin gugatan para pemohon, pertama menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Kedua, meminta hakim menyatakan memeriksa dan memutus permohonan tersebut.
Poin ketiga, meminta agar LP3HI sah dan berdasarkan hukum sebagai pihak ketiga yang berkepentingan mengajukan permohonan praperadilan atas perkara tersebut.
"Empat, menyatakan secara hukum Termohon telah melakukan tindakan penghentian penyidikan secara tidak sah menurut hukum, yang dilakukan dengan cara tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo kepada Dito Ariotedjo" imbuh pengacara LP3HI.
Terakhir, Memerintahkan kepada Turut Termohon untuk berkoordinasi dan melakukan supervisi penanganan perkara tindak pidana korupsi BTS Bakti Kominfo yang dilakukan oleh Termohon