JAKARTA, KOMPAS.com - Pendiri Partai Ummat Amien Rais dan mantan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Rizal Ramli beserta rombongan mendatangi gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kedatangan Amien dan Rizal diiringi rombongan mahasiswa, kelompok masyarakat, hingga emak-emak.
Selain itu, tampak pula Pengamat politik/dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun dalam rombongan tersebut.
Pantauan Kompas.com, rombongan Amien ini tiba sekitar pukul 13.25 WIB, Senin (21/8/2023).
Baca juga: KPK Pastikan Tak Akan Tangkap Lurah, Kecuali Dana Desa Rp 1 M Dikorupsi Semua
Pada pokoknya, Amien dan Rizal mengingatkan agar KPK betul-betul memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Sementara itu, Ubedillah Badrun mengatakan, kedatangannya juga bermaksud untuk menagih laporan dugaan KKN hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dua anak Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.
"Hari ini kita menagih janji dan menambah beberapa informasi yang harus ketemu langsung dengan pimpinan KPK, tdak bisa diwakilkan yang lain," kata Ubedillah saat ditemui awak media di KPK.
Ubedillah mengatakan, KPK semestinya bisa menindaklanjuti laporannya karena kasus itu melibatkan pejabat.
Selain itu, ia juga mengaku telah memberikan barang bukti yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Seharusnya sudah bisa melanjutkan laporan itu," tutur Ubedillah.
Baca juga: Sambangi KPK, Ubedilah Badrun Beri Tambahan Dokumen Dugaan KKN Gibran-Kaesang
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menyatakan, indikasi dugaan tindak pidana korupsi dua putra Presiden Joko Widodo yang dilaporkan Ubedillah pada 10 Januari 2022, masih sumir.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, hingga saat ini Ubed belum memiliki informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
“Sejauh ini indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan masih sumir tidak jelas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: KPK Sebut Sumir Laporan Ubedilah Badrun soal Dugaan Korupsi Anak Jokowi
Ghufron menambahkan, Ubed sebagai pelapor juga belum mengajukan data pendukung dugaan penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam dugaan korupsi yang dilaporkan.
Menurut Ghufron, para pihak yang dilaporkan, belum menjadi penyelenggara negara saat peristiwa tersebut. Sehingga, hubungan mereka merupakan keperluan bisnis.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.