JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, pihaknya tidak akan menunda penindakan kasus dugaan korupsi meskipun memasuki tahun politik.
Firli mengatakan, KPK tunduk pada ketentuan undang-undang dan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.
“KPK akan menjamin kepastian hukum dan keadilan karena keadilan tidak boleh ditunda. Sebab menunda keadilan adalah ketidakadilan,” ujar Firli dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/8/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Tak Periksa Capres dan Kepala Daerah sampai Pemilu 2024 Selesai
Menurut Firli, tahun politik menjadi momentum yang rawan tindak pidana korupsi. Terkait hal itu, pihaknya menyoroti tiga unsur dalam pemilu, yakni penyelenggara, peserta, dan pemilih.
Firli menyebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus memastikan pelaksanaan pesta politik itu dengan langsung, umum, bebas, dan rahasia secara jujur dan berintegritas.
Ia lantas mengingatkan KPU dan Bawaslu bahwa KPK pernah menetapkan oknum penyelenggara pemilu sebagai tersangka.
Untuk mengantisipasi hal itu, kata Firli, pihaknya menggelar Paku Integritas yang diikuti KPU dan Bawaslu.
“Dalam histori penanganan perkara oleh KPK tercatat adanya perkara yang melibatkan oknum penyelenggara pemilu tersebut,” kata Firli.
Untuk peserta pemilu, KPK telah menggelar program Politik Cerdas Berintegritas (PCB) dengan peserta seluruh partai politik tingkat nasional dan daerah.
Selain itu, menurut Firli KPK juga gencar mengampanyekan anti money politic kepada masyarakat.
Baca juga: Jaksa Agung Minta Tunda Periksa Capres dan Caleg hingga Pemilu, Mahfud: Sering Ada Kriminalisasi
Meski demikian, Firli mengklaim ketiga upaya tersebut tidak menyurutkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.
“Pencegahan dan pendidikan antikorupsi tersebut, tidak menurunkan porsi penindakan KPK khususnya pada korupsi sektor politik ini,” tutur Firli.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin merilis memorandum mengenai penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Kepada jajarannya di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus, Burhanuddin meminta berhati-hati dalam memproses laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah.
“Baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," kata Burhanuddin dalam keterangannya, seperti dikutip pada Senin (21/8/2023).
Baca juga: Jaksa Agung Minta Jajaran Antisipasi Black Campaign Jelang Pemilu 2024
Jaksa Agung juga meminta bawahannya mengantisipasi indikasi pelaporan terselubung yang bersifat kampanye hitam.
Ia mengingatkan kejaksaan Kejaksaan berkoordinasi dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana yang melibatkan peserta pemilu.
“Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign,” ujar Burhanuddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.