Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ide MPR Kembali Jadi Lembaga Tertinggi Sarat Siasat Pemburu Kekuasaan

Kompas.com - 18/08/2023, 16:24 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gagasan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 buat mengembalikan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menjadi lembaga tertinggi negara dinilai merupakat siasat para pemburu kekuasaan buat melindungi kepentingan mereka.

"Jadi ini kerjaan para pemburu kuasa yang tiap hari mencoba membaca peluang untuk mencari kekuasaan. Mereka enggak puas dengan kekuasaan kecil yang ada pada mereka saat ini, padahal dari sisi kelembagaan mereka sudah ada di deretan lembaga tinggi negara," kata peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus, saat dihubungi pada Jumat (18/8/2023).

Lucius juga menilai terdapat agenda tersembunyi di balik usulan kontroversial yang dilontarkan oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mattalitti.

Dia menilai usulan itu sebagai uji coba buat melihat reaksi masyarakat. Jika mendapat dukungan, kata Lucius, kemungkinan sejumlah gagasan lain yang kontroversial akan diajukan di kemudian hari.

Baca juga: Klarifikasi soal Usul MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Bamsoet Sebut Hanya Berharap

Lucius juga melihat sampai saat ini belum ada hal yang mendesak dan manfaat bagi masyarakat buat melakukan amendemen UUD 1945 dan mengembalikan MPR menjadi lembaga tertinggi negara.

Bahkan, kata Lucius, ide itu datang dari para elite politik yang merasa buntu akibat tidak memiliki kewenangan yang memadai buat ikut mengambil keputusan.

"Belum ada alasan kuat untuk memikirkan gagasan itu dari sisi publik. Paling yang anggap gagasan ini penting untuk saat ini adalah mereka yang sudah ada di lembaga itu dan mendapati dirinya enggak punya kekuasaan maksimal seperti DPR," ucap Lucius.

"Jadi ini gagasan dari orang-orang yang cenderung frustrasi karena kecilnya kekuasaan di tangan mereka di satu sisi, di sisi lain mereka tahu lembaga mereka merupakan lembaga tinggi negara," sambung Lucius.

Baca juga: Usul Amendemen UUD 1945 MPR-DPD Belum Punya Pijakan Kuat

Lucius pesimis usulan itu bisa dibahas dalam waktu yang sempit menjelang Pemilu 2024. Apalagi seluruh partai politik peserta pemilu sedang fokus menghadapi kontestasi politik.

"Dari sisi waktu gagasan ini juga nampak tak strategis dibicarakan sekarang, ketika periode kekuasaan MPR dan DPD sudah tinggal setahun saja. Penyampaian gagasan yang memerlukan diskusi panjang dan serius mestinya memperhitungkan juga keleluasaan waktu. Kalau nyempil di waktu yang sempit, khawatir enggak dibahas mendalam," papar Lucius.

Sebelumnya diberitakan, Bambang dalam pidato di Sidang Tahunan mengatakan, pada 14 Februari 2024 mendatang bangsa Indonesia akan menunaikan mandat konstitusi untuk mewujudkan demokrasi melalui pemilihan umum, untuk memilih wakil rakyat di DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, sekaligus memilih Presiden dan Wakil Presiden.


Sedangkan peristiwa Reformasi 1998 telah melahirkan perubahan undang-undang dasar, yang sekian lama dianggap tabu untuk diubah.

Selain itu, kata Bambang, perubahan Undang-Undang Dasar 1945 telah menata ulang kedudukan, fungsi dan wewenang lembaga-lembaga negara yang sudah ada, dan sekaligus menciptakan lembaga-lembaga negara yang baru. Penataan ulang itu juga terjadi kepada MPR.

Baca juga: Ide Amendemen UUD 1945 dari MPR-DPD Dianggap Buat Gaduh Jelang Pemilu

"Majelis yang semula merupakan lembaga tertinggi negara, berubah kedudukannya menjadi lembaga tinggi negara. Majelis tidak lagi menjadi satu-satunya lembaga yang melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Dasar 1945," kata Bambang.

Menurut Bambang, saat ini bangsa Indonesia memutuskan pelaksanaan Pemilu 2024, dan semua pihak telah bekerja keras menyiapkannya agar berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia (Luber) dan jujur serta adil (Jurdil).

Halaman:


Terkini Lainnya

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Anggap Wajar Prabowo Wacanakan 41 Kementerian, Demokrat: Untuk Respons Tantangan Bangsa

Nasional
PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

PAN Gelar Rakornas Pilkada Serentak, Prabowo Subianto Bakal Hadir

Nasional
KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

KPK Ancam Pidanakan Pihak yang Halangi Penyidikan TPPU Gubernur Malut

Nasional
KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

KPK Sita Aset Gubernur Malut Rp 15 Miliar dari Nilai TPPU Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada 'Abuse of Power'

Mantu Jokowi Akan Maju Pilkada Sumut, PDI-P Singgung Jangan Ada "Abuse of Power"

Nasional
Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Menantu Jokowi Bakal Maju Pilkada Sumut, PDI-P: Jangan Terjadi Intervensi

Nasional
Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Isu Tambah Kementerian dan Bayang-bayang Penambahan Beban Anggaran

Nasional
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Mangkir dari Panggilan KPK

Nasional
Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Kementan Era SYL Diduga Beri Auditor BPK Rp 5 Miliar demi Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Nasional
Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

Nasional
Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Pansel Capim KPK Masih Digodok, Komposisinya 5 Unsur Pemerintah dan 4 Wakil Masyarakat

Nasional
Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Bukan Pengurus Pusat PDI-P, Ganjar Disarankan Bikin Ormas agar Tetap Eksis di Politik

Nasional
Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Korlantas Polri Kerahkan 1.530 Personel BKO untuk Agenda World Water Forum Bali

Nasional
Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Program Deradikalisasi BNPT Diapresiasi Selandia Baru

Nasional
Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Kirim Surat Tilang Lewat WA Disetop Sementara, Kembali Pakai Pos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com