JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun mengatakan, perwira TNI yang memiliki kualifikasi melakukan advokasi hukum tidak dibenarkan menjadi kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum atau tindak pidana yang tidak terkait dengan urusan militer.
Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.
"Seorang kuasa hukum militer atau advokat di dalam militer hanya bisa menangani kasus hukum di lingkungan militer, atau terhadap swasta yang berkaitan dengan militer dengan yang kita sebut sebagai koneksitas," kata Gayus saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).
Gayus yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Militer mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi dengan mendatangi Mapolrestabes Medan tidak tepat karena sudah melampaui wewenangnya.
"Kalau mendatangi kepolisian itu menurut saya sudah menyalahi kewenangan," ujar Gayus.
Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer
Akan tetapi, kata Gayus, doktrin itu tidak berlaku bagi seorang dokter militer. Menurut dia, dalam hukum kesehatan, kedokteran, dan kemiliteran posisi seorang dokter militer boleh menangani pasien dari kalangan sipil.
"Karena dokter militer terkait sumpah jabatan untuk menyelamatkan orang lain, jadi tidak khusus hanya untuk militer saja tapi sipil juga bisa ditangani," ucap Gayus.
Gayus menilai dasar hukum aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil, seperti yang disinggung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro kurang tepat.
Menurut Buntoro, pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.
Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad
Menurut Gayus, dasar hukum praktik advokat sudah mengalami banyak perubahan sehingga aturan SEMA derajatnya berada di bawah undang-undang.
"Itu sudah banyk perubahan aturan di bidang kepengacaraan. Di Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat di situ dinyatakan bagi orang yang berprofesi sebagai penasihat hukum harus diangkat dan diberi izin oleh organisasi. Disumpah oleh pengadilan tapi surat pengangakatannya dari organisasi," ucap Gayus.
"Kalau undang-undang sudah mengatur itu, maka SEMA dan surat-surat lain itu sifatnya atau derajatnya di bawahnya," sambung Gayus.
Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.
Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.
Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI
Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.