JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro mengatakan, penasihat hukum Kodam I/Bukit Barisan Mayor Dedi Hasibuan, bisa dijerat dua pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM).
Diketahui, Mayor Dedi beserta belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan menggeruduk Markas Polrestabes Medan, beberapa waktu lalu.
Pasal pertama adalah Pasal 103 KUHPM karena menolak atau tidak menaati perintah dinas.
“Kemungkinan dia (Mayor Dedi) bisa dikenakan, kemungkinan ini ya, kemungkinan dia bisa dikenakan Pasal 103, melanggar perintah atasan,” kata Kresno saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad
Pasal kedua adalah Pasal 127 KUHPM terkait penyalahgunaan pengaruh sebagai atasan terhadap bawahan.
“Kemudian bisa juga Pasal 127, melampaui kewenangan, bisa dikenakan itu kalau pidana,” ujar Kresno.
“Tapi yang pasti dia itu pasti akan kena (sanksi) disiplin,” ucap Kresno menambahkan.
Namun, Kresno mengatakan, terkait kena atau tidaknya Mayor Dedi terjerat pidana, itu berdasarkan pemeriksaan dari Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad).
Sebab, Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi kepada Puspomad.
“Semuanya harus didasarkan pada pendalaman, pemeriksaan, yang lebih detail, tadi udah disampaikan ke Puspomad,” tutur Kresno.
Baca juga: Mayor Dedi Dinilai Arogan Intervensi Kasus Mafia Tanah yang Ditangani Mapolrestabes Medan
Puspom TNI menjelaskan kronologi penggerudukan oleh belasan prajurit Kodam I/Bukit Barisan ke Mapolrestabes Medan, pada Sabtu (5/8/2023).
Komandan Puspom (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mengatakan, hal itu bermula saat ditahannya Ahmad Rosid Hasibuan, keponakan dari Mayor Dedi Hasibuan.
Adapun Rosid Hasibuan terjerat kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
“Setelah mengetahui keponakannya ditahan, DFH (Mayor Dedi Hasibuan) melaporkan kepada atasannya, dalam hal ini Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) Bukit Barisan (Kolonel Muhammad Irham), untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada keponakannya tersebut,” kata Agung.
Baca juga: Polemik TNI Geruduk Polrestabes Medan dan Lahirnya Normalisasi Intimidasi Penegakan Hukum
Selanjutnya, Mayor Dedi mengajukan surat tertulis kepada Kakumdam pada 31 Juli 2023 agar diberikan fasilitas bantuan hukum.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.