Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Mayor Dedi Hasibuan, Pakar Sebut Anggota TNI Tak Bisa Jadi Advokat Warga Sipil

Kompas.com - 10/08/2023, 21:56 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Kamar Pidana Militer Gayus Lumbuun mengatakan, perwira TNI yang memiliki kualifikasi melakukan advokasi hukum tidak dibenarkan menjadi kuasa hukum atau pengacara, dalam kasus hukum atau tindak pidana yang tidak terkait dengan urusan militer.

Pernyataan itu dia sampaikan menanggapi kasus Mayor Dedi Hasibuan dan 13 anak buahnya yang mendatangi Polrestabes Medan, Sumatera Utara, buat menjadi penasihat hukum bagi keponakannya, Ahmad Rosid Hasibuan (ARH), yang tersangkut kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah pada 5 Agustus 2023 lalu.

"Seorang kuasa hukum militer atau advokat di dalam militer hanya bisa menangani kasus hukum di lingkungan militer, atau terhadap swasta yang berkaitan dengan militer dengan yang kita sebut sebagai koneksitas," kata Gayus saat dihubungi pada Kamis (10/8/2023).

Gayus yang juga menjadi pengajar di Sekolah Tinggi Hukum Militer mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Mayor Dedi dengan mendatangi Mapolrestabes Medan tidak tepat karena sudah melampaui wewenangnya.

"Kalau mendatangi kepolisian itu menurut saya sudah menyalahi kewenangan," ujar Gayus.

Baca juga: Kababinkum TNI: Mayor Dedi Bisa Dijerat Dua Pasal KUHP Militer

Akan tetapi, kata Gayus, doktrin itu tidak berlaku bagi seorang dokter militer. Menurut dia, dalam hukum kesehatan, kedokteran, dan kemiliteran posisi seorang dokter militer boleh menangani pasien dari kalangan sipil.

"Karena dokter militer terkait sumpah jabatan untuk menyelamatkan orang lain, jadi tidak khusus hanya untuk militer saja tapi sipil juga bisa ditangani," ucap Gayus.

Gayus menilai dasar hukum aturan yang memperbolehkan seorang perwira TNI menjadi penasihat hukum sipil, seperti yang disinggung oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro kurang tepat.

Menurut Buntoro, pegawai Negeri Sipil atau anggota TNI yang berkualifikasi advokat dapat melakukan pekerjaan sebagai pembela atau sebagai penasehat hukum di tiga pengadilan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 tahun 1971.

Baca juga: Puspom TNI Limpahkan Penanganan Kasus Mayor Dedi ke Puspomad

Menurut Gayus, dasar hukum praktik advokat sudah mengalami banyak perubahan sehingga aturan SEMA derajatnya berada di bawah undang-undang.

"Itu sudah banyk perubahan aturan di bidang kepengacaraan. Di Undang-Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat di situ dinyatakan bagi orang yang berprofesi sebagai penasihat hukum harus diangkat dan diberi izin oleh organisasi. Disumpah oleh pengadilan tapi surat pengangakatannya dari organisasi," ucap Gayus.

 

"Kalau undang-undang sudah mengatur itu, maka SEMA dan surat-surat lain itu sifatnya atau derajatnya di bawahnya," sambung Gayus.

Setelah peristiwa itu, Mayor Dedi kemudian diperiksa oleh Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono, penahanan Mayor Dedi saat ini dipindahkan ke Puspomad.

Baca juga: Penahanan Mayor Dedi Dipindahkan ke Puspom TNI

Sedangkan 13 prajurit lain yang ikut menemani Mayor Dedi mendatangi Polrestabes Medan sampai saat ini masih ditangani oleh Pomdam I/Bukit Barisan.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur Demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Anies Pertimbangkan Maju Pilkada DKI, PKS: Kita Lagi Cari yang Fokus Urus Jakarta

Nasional
Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Momen Menarik di WWF Ke-10 di Bali: Jokowi Sambut Puan, Prabowo Dikenalkan sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com