JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut dua tersangka berinisial SB dan DK. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI).
"Perkara ini, merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Adi Vivid menjelaskan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.
Baca juga: Bareskrim Segera Panggil Denny Indrayana Terkait Dugaan Hoaks soal Pembocoran Putusan MK
Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di 16shop.
"Kedua orang ini saling bekerja sama, dengan otaknya adalah saudara DK," ucapnya.
Adi Vivid menyebut Bareskrim pun menangkap satu tersangka inisial DK di Indonesia.
Sementara, SB telah diamankan di Jepang. Adi mengatakan SB diamankan usai penyidik melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian Jepang.
"Kita amankan di Jepang 1 orang pelaku atas nama SB," tuturnya.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Pola Dugaan Transaksi TPPU Panji Gumilang
Menurut Adi Vivid, kasus ini diungkap berdasarkan adanya delapan korban warga negara Jepang yang melapor ke Kepolisian setempat. Diduga, kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.
Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan DK selaku dalang kasus ini memerintahkan SB mengaktifkan komputernya dari Jepang.
Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.
"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.
Baca juga: Bareskrim Gelar Perkara Kasus Dugaan TPPU Panji Gumilang Pekan Ini
Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.
Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.