Salin Artikel

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Peretasan Kartu Kredit WN Jepang

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka kasus peretasan kartu kredit milik warga negara Jepang.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar menyebut dua tersangka berinisial SB dan DK. Keduanya adalah warga negara Indonesia (WNI).

"Perkara ini, merupakan akses ilegal dengan cara meretas kartu kredit yang digunakan oleh para pelaku untuk melakukan pembayaran elektronik di beberapa market place di Jepang," kata Adi Vivid di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Adi Vivid menjelaskan kedua tersangka adalah rekan sesama disc jockey (DJ) di Bali.

Mereka berdua kemudian mengatur strategi untuk melakukan tindak pidana dengan membeli akses peretasan di 16shop.

"Kedua orang ini saling bekerja sama, dengan otaknya adalah saudara DK," ucapnya.

Adi Vivid menyebut Bareskrim pun menangkap satu tersangka inisial DK di Indonesia.

Sementara, SB telah diamankan di Jepang. Adi mengatakan SB diamankan usai penyidik melakukan koordinasi dengan Atase Kepolisian Jepang.

"Kita amankan di Jepang 1 orang pelaku atas nama SB," tuturnya.

Menurut Adi Vivid, kasus ini diungkap berdasarkan adanya delapan korban warga negara Jepang yang melapor ke Kepolisian setempat. Diduga, kerugian kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,6 miliar.

Lebih lanjut, Adi Vivid menjelaskan DK selaku dalang kasus ini memerintahkan SB mengaktifkan komputernya dari Jepang.

Kemudian, DK mengendalikan sistem komputer SB yang ada di Jepang dari Indonesia dalam rangka meretas sejumlah kartu kredit (credit card) milik warga negara Jepang.

"Saat mendapatkan akses terhadap credit card, mereka melakukan pembelanjaan di market place Jepang," ucap dia.

Tersangka DK dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Lalu, Pasal 46 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 30 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3 Juncto Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat 1 Jucto Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/18034241/bareskrim-tetapkan-2-tersangka-peretasan-kartu-kredit-wn-jepang

Terkini Lainnya

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

PAN Klaim Dapat Jatah 4 Menteri, Zulkifli hingga Viva Yoga Mauladi

Nasional
SYL Klaim Tak Pernah 'Cawe-cawe' soal Teknis Perjalanan Dinas

SYL Klaim Tak Pernah "Cawe-cawe" soal Teknis Perjalanan Dinas

Nasional
Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Ribut dengan Dewas KPK, Nurul Ghufron: Konflik Itu Bukan Saya yang Menghendaki

Nasional
Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Kemenag Kecewa 47,5 Persen Penerbangan Haji yang Gunakan Garuda Indonesia Alami Keterlambatan

Nasional
Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Klarifikasi Korps Marinir soal Kematian Lettu Eko, Akui Awalnya Tak Jujur demi Jaga Marwah

Nasional
Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Anies dan Sudirman Said Sama-sama Ingin Maju Pilkada DKI, Siapa yang Mengalah?

Nasional
Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Bertolak ke Sumbar, Jokowi dan Iriana Akan Tinjau Lokasi Banjir Bandang

Nasional
Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Dititip Kerja di Kementan dengan Gaji Rp 4,3 Juta, Nayunda Nabila Cuma Masuk 2 Kali

Nasional
Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Jabat Tangan Puan dan Jokowi di Tengah Isu Tak Solidnya Internal PDI-P

Nasional
Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis 'Mercy'

Saat Anak Buah Biayai Keperluan Pribadi SYL, Umrah hingga Servis "Mercy"

Nasional
26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

26 Tahun Reformasi: Robohnya Etika Bernegara

Nasional
Soal Perintah 'Tak Sejalan Silakan Mundur', SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Soal Perintah "Tak Sejalan Silakan Mundur", SYL: Bukan soal Uang, tapi Program

Nasional
Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Rosan Ikut di Pertemuan Prabowo-Elon Musk, Bahas Apa?

Nasional
[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

[POPULER NASIONAL] MPR Bakal Temui Amien Rais | Anies Pertimbangkan Maju Pilkada Jakarta

Nasional
MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

MK Putus 207 Sengketa Pileg Hari Ini hingga Besok

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke