JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sebanyak 31 barang bukti usai melakukan penggeledahan di Kompleks Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat (Jabar).
Penggeledahan itu dilakukan pada Jumat (4/8/2023) di rumah tersangka Panji Gumilang, Kantor Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alamin, dan Masjid Al Hayat Ponpes Al Zaytun.
"Sekitar pukul 17.30 WIB, penyidik melakukan penyitaan terhadap benda/barang bukti," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Senin (7/8/2023).
Barang bukti tersebut disita berdasarkan surat perintah penyitaan nomor: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/Dittipidum.
Baca juga: Hari Ini, Panji Gumilang Diperiksa soal Kasus Dugaan TPPU hingga Penggelapan Dana di Al Zaytun
Djuhandhani mengatakan, sebanyak sembilan barang disita dari LKM Rahmatan Lil Alamin Komplek Ponpes Al Zaytun.
Kemudian, empat barang disita dari Masjid Al Hayat Komplek Ponpes Al Zaytun yang dipegang atau dikuasai atas Imam Prawoto.
"(Di) Masyikoh/kediaman saudara Panji Gumilang Komplek Pondok Pesantren Al Zaytun Desa Mekar Jaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat sebanyak 18 item barang disita," ujarnya.
Djuhandhani mengungkapkan, penyitaan dilakukan oleh tim gabungan Dittipidum, Inafis, Resmob Bareskrim Polri, Polda Jabar hingga Polres Indramayu.
Baca juga: Bareskrim Geledah Ponpes Al Zaytun di Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang
Namun, Djuhandhani belum bisa merinci barang bukti yang disita.
"Untuk kepentingan penyidikan saya tidak bisa secara detail," katanya.
Sebagai informasi, Panji Gumilang telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama, ujaran, kebancian, dan pemberitaan bohong.
Panji Gumilang kini ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, sejak 2 Agustus hingga 21 Agustus 2023.
Atas perbuatannya, Panji Gumilang dijerat Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Bareskrim Tolak Pengajuan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.