JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengaku jajarannya siap menghadapi aduan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang dilayangkan kemarin, Senin (7/8/2023).
Ia menjelaskan, sebagai penyelenggara pemilu, KPU memang selalu bertindak sebagai "ter", baik terlapor dan termohon di Bawaslu, teradu di DKPP, tergugat di PTUN, dan termohon di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Posisi 'ter' dalam semua proses peradilan pemilu menandakan bahwa KPU dituntut dan wajib bekerja secara optimal, menghindari konflik kepentingan, serta bekerja penuh kecermatan dan kehati-hatian," kata Hasyim kepada Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Baca juga: 3 Bulan Sulit Awasi Bacaleg, Bawaslu Adukan Semua Pimpinan KPU RI ke DKPP
"Dengan begitu, KPU selalu siap dalam segala kondisi dan posisi apapun khususnya ketika berhadapan dengan lembaga lain dalam suatu proses peradilan," lanjutnya.
Ia menegaskan, KPU harus kuat bertahan dan berpedoman pada asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu serta supremasi konstitusi dalam segala kondisi meskipun berstatus sebagai "ter" pada semua proses peradilan pemilu.
Sebelumnya, aduan dari Bawaslu RI menyoal terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) selama 3 bulan tahapan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) berlangsung. Karena keterbatasan ini, Bawaslu kesulitan mengawasi dokumen pencalonan bacaleg.
Baca juga: KPU Gandeng TNI-Polri Distribusikan Logistik Pemilu 2024 ke Daerah Terpencil
Anggota DKPP RI, Dewa Raka Sandi, mengonfirmasi bahwa seluruh komisioner KPU RI diadukan dalam perkara ini.
Raka menyebutkan, aduan tersebut masih diproses menurut mekanisme yang berlaku di internal DKPP.
"Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu," kata Raka, Selasa.
"Pada intinya akan ada verifikasi administrasi terlebih dahulu. Kemudian, jika telah memenuhi syarat administrasi, baru dilanjutkan dengan verifikasi materil," ia melanjutkan.
Sebagai informasi, pendaftaran bacaleg sudah dibuka sejak 1 Mei 2023. Dokumen pendaftaran itu sudah sempat diverifikasi tahap pertama, dengan hasil 85-90 persennya belum memenuhi syarat.
Baca juga: KPU Jajaki Kerja Sama dengan Bulog untuk Simpan Logistik Jelang Pemilu 2024
Dokumen pendaftaran itu kemudian sudah rampung diperbaiki oleh partai politik dan diverifikasi untuk kali kedua oleh KPU. Hasilnya, di tingkat DPR RI, 83,84 persen bacaleg dinyatakan memenuhi persyaratan.
Kini, KPU sedang merancang Daftar Calon Sementara (DCS), sebuah tahapan sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang tak bisa lagi diganggu-gugat.
Selama itu pula, Bawaslu tak bisa leluasa melakukan pengawasan karena terbatasnya akses Silon.
Para pimpinan Bawaslu RI telah berulang kali mengeluh soal terbatasnya akses Silon sebab kemampuan mereka mendapatkan temuan pelanggaran tergantung pada data yang dibuka KPU.