Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hasil Verifikasi Perbaikan, KPU Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

Kompas.com - 07/08/2023, 11:09 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut ada 83,84 persen bakal calon legislatif (bacaleg) DPR RI yang dokumennya dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan.

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya lagi.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti.

Baca juga: Hasil Verifikasi Bacaleg, KPU DKI: 139 Orang Tak Memenuhi Syarat

Menurut Idham, penggantian itu dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat 1,23 persen bacaleg DPR RI yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh partai politik (parpol).

Sebagai informasi, verifikasi administrasi perbaikan ini merupakan tahapan lanjutan setelah 18 partai politik peserta pemilu dipersilakan memperbaiki dokumen persyaratan calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Sebelumnya, dalam tahapan verifikasi administrasi awal, KPU RI menyatakan bahwa 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat.

Baca juga: Formappi Anggap KPU-Bawaslu Tak Bisa Dipercaya jika Tidak Transparan soal Penggunaan Anggaran Pemilu

Saat itu, Idham mengungkapkan, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat.

Menurutnya, fenomena ini bukan hanya terjadi di tingkat DPR RI. Pendaftaran bacaleg DPRD provinsi maupun kabupaten/kota juga disebut menunjukkan angka yang sama.

Selanjutnya, KPU mempersilakan partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Namun, dalam keputusan terbaru, KPU memperpanjang masa perbaikan tersebut hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

Baca juga: KPU Raih Opini WTP, tapi Sempat Ada Kelebihan Bayar Belanja Barang Perjalanan Dinas Rp 2,03 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali, Panglima Agus Minta Bais TNI Mitigasi Ancaman

Nasional
Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Kisah Ayu, Bidan Dompet Dhuafa yang Bantu Persalinan Saat Karhutla 

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com