Salin Artikel

Hasil Verifikasi Perbaikan, KPU Sebut 83,84 Persen Bacaleg DPR RI Memenuhi Syarat

"Ada 83,84 persen bacaleg yang dokumen pencalonannya dinyatakan memenuhi syarat," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (7/8/2023).

"Dari bacaleg yang diajukan oleh 18 parpol peserta pemilu dan berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan, terdapat 14,93 persen bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujarnya lagi.

Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, dokumen bacaleg yang berdasarkan hasil verifikasi administrasi perbaikan dinyatakan tidak memenuhi syarat dapat diganti.

Menurut Idham, penggantian itu dilakukan pada masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 6-11 Agustus 2023.

Selain itu, terdapat 1,23 persen bacaleg DPR RI yang data pencalonannya dihapus atau tidak diajukan kembali ke dalam daftar bacaleg oleh partai politik (parpol).

Sebagai informasi, verifikasi administrasi perbaikan ini merupakan tahapan lanjutan setelah 18 partai politik peserta pemilu dipersilakan memperbaiki dokumen persyaratan calon pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Sebelumnya, dalam tahapan verifikasi administrasi awal, KPU RI menyatakan bahwa 9.260 (89,81 persen) dari total 10.323 bacaleg DPR RI belum memenuhi syarat.

Saat itu, Idham mengungkapkan, hanya 1.063 bacaleg atau 10,19 persen yang status dokumen persyaratan pencalonannya memenuhi syarat.

Selanjutnya, KPU mempersilakan partai politik memperbaiki dokumen persyaratan bacaleg pada 26 Juni-9 Juli 2023.

Namun, dalam keputusan terbaru, KPU memperpanjang masa perbaikan tersebut hingga 16 Juli 2023.

Keputusan perpanjangan masa perbaikan dokumen tersebut, tertuang dalam Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 700/PL.01.4-SD/05/2023. Surat tersebut, ditujukan kepada KPU Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Surat Dinas Ketua KPU RI Nomor 701/PL.01.4-SD/05/2023 untuk parpol.

https://nasional.kompas.com/read/2023/08/07/11092221/hasil-verifikasi-perbaikan-kpu-sebut-8384-persen-bacaleg-dpr-ri-memenuhi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke