JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi menilai, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seolah sembunyi tangan atau mengkambinghitamkan penyidik terkait penetapan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
Upaya sembunyi tangan ini tecermin dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7/2023), usai sejumlah perwira tinggi (pati) TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK meminta penjelasan atas penetapan tersangka prajurit aktif.
"Saya kira, ya itu cara mengkambinghitamkan," kata Hendardi dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Hendardi mengatakan, penyidik bukanlah pihak yang harusnya disalahkan. Sebab, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun penetapan tersangka, para penyidik pasti melapor terlebih dahulu kepada pimpinan.
Baca juga: Perwira TNI Datangi Gedung KPK Usai Kepala Basarnas Tersangka, Pengamat: Intimidasi Institusi
"Saya kira semua ada prosedurnya, penyidik pasti sudah bekerja dan itu dilaporkan ke komisioner. (Penyidik) tidak mungkin berjalan sendiri, semua di bawah kontrol," ujar Hendardi.
"Mana ada OTT pimpinan KPK tidak tahu? Dari zaman KPK lahir tahu lah. Pasti ada laporan (ke pimpinan)," katanya lagi.
Lebih lanjut, Hendardi menilai, permintaan maaf oleh KPK kepada Panglima TNI menandakan bahwa lembaga antirasuah itu ketakutan karena ada intimidasi institusi.
Meski, TNI bersikeras bahwa kedatangannya bermaksud untuk meluruskan dan mendudukkan perkara sesuai porsinya. Terlebih, para pati yang datang merupakan ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
TNI menilai memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada prajurit aktif sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Apa yang dilakukan itu jelas mungkin buat KPK menakutkan, karena ini saya kira intimidasi institusi. Ya walaupun Pak Agung (Danpuspom TNI) punya alasan tertentu, tapi pesan dan kesan yang disampaikan itu suatu intimidasi institusi," ujar Hendardi.
Baca juga: Kata TNI soal Sempat Beda Suara dengan KPK Terkait Proses Awal Penetapan Kepala Basarnas Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Usai pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menyampaikan permintaan maaf kepada Panglima TNI dan menyebut soal kekhilafan jajarannya karena proses hukum perwira TNI aktif adalah kewenangan dari Puspom TNI.
Dalam permintaan maafnya, Tanak menyebut bahwa para penyidik khilaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Sebagaimana diketahui, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.
Baca juga: Datangi KPK Usai Penetapan Kepala Basarnas Tersangka, TNI: Hanya Meluruskan Sesuai Porsinya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.