Upaya sembunyi tangan ini tecermin dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Jumat (28/7/2023), usai sejumlah perwira tinggi (pati) TNI mendatangi Gedung Merah Putih KPK meminta penjelasan atas penetapan tersangka prajurit aktif.
"Saya kira, ya itu cara mengkambinghitamkan," kata Hendardi dalam program ROSI yang disiarkan Kompas TV, Kamis (3/8/2023) malam.
Hendardi mengatakan, penyidik bukanlah pihak yang harusnya disalahkan. Sebab, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) maupun penetapan tersangka, para penyidik pasti melapor terlebih dahulu kepada pimpinan.
"Saya kira semua ada prosedurnya, penyidik pasti sudah bekerja dan itu dilaporkan ke komisioner. (Penyidik) tidak mungkin berjalan sendiri, semua di bawah kontrol," ujar Hendardi.
"Mana ada OTT pimpinan KPK tidak tahu? Dari zaman KPK lahir tahu lah. Pasti ada laporan (ke pimpinan)," katanya lagi.
Lebih lanjut, Hendardi menilai, permintaan maaf oleh KPK kepada Panglima TNI menandakan bahwa lembaga antirasuah itu ketakutan karena ada intimidasi institusi.
Meski, TNI bersikeras bahwa kedatangannya bermaksud untuk meluruskan dan mendudukkan perkara sesuai porsinya. Terlebih, para pati yang datang merupakan ahli hukum yang memiliki gelar sarjana dan magister di bidang hukum.
TNI menilai memiliki wewenang menetapkan proses hukum kepada prajurit aktif sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Apa yang dilakukan itu jelas mungkin buat KPK menakutkan, karena ini saya kira intimidasi institusi. Ya walaupun Pak Agung (Danpuspom TNI) punya alasan tertentu, tapi pesan dan kesan yang disampaikan itu suatu intimidasi institusi," ujar Hendardi.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI beserta jajarannya sempat mendatangi Gedung KPK untuk berkoordinasi usai lembaga antirasuah itu mengumumkan Kepala Basarnas sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Dalam permintaan maafnya, Tanak menyebut bahwa para penyidik khilaf.
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI, harus diserahkan kepada TNI," kata Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).
Sebagaimana diketahui, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI akhirnya menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan bawahannya, Letkol (Adm) Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka pada 31 Juli 2023.
Afri merupakan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 25 Juli 2023.
https://nasional.kompas.com/read/2023/08/04/10012591/pengamat-sebut-pimpinan-kpk-pasti-tahu-soal-penetapan-kepala-basarnas