JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mendesak Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri dan para pimpinan KPK mundur dari jabatannya.
Menurutnya, para pimpinan KPK menjadi pihak paling bertanggungjawab dalam kisruh pengumuman Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka.
"Jadi yang bersalah kalau anda mau, kalaupun ada yang bersalah, itu pimpinan KPK yang harus pertanggungjawabkan kesalahannya. Bagaimana cara mempertanggungjawabkan kesalahannya? Dia harus mundur, seluruh pimpinan KPK," kata Samad saat dihubungi, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK Didampingi Pengacara
Usai mengumumkan Henri dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan, pimpinan KPK meminta maaf dan menyebut penyidik perkara ini khilaf.
Permintaan maaf itu disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, usai jajaran Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menyambangi Kantor KPK pada 28 Juli lalu.
Samad mengatakan, di dalam mengambil setiap keputusan, termasuk dalam hal menetapkan seseorang sebagai tersangka, pimpinan KPK duduk bersama dan memutuskannya secara kolektif kolegial.
Kalaupun ada pimpinan KPK yang berhalangan hadir langsung saat ekspose perkara, maka kehadirannya dapat dilakukan secara virtual melalui sambungan jarak jauh.
Samad pun menilai bahwa para penyidik, penyelidik, jaksa, pegawai, hingga direktur di KPK tidak ada yang bersalah dalam kasus ini.
Dia pun menyayangkan Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu yang memutuskan untuk mengundurkan diri.
"Tidak ada yang salah dalam hal ini. Apalagi tiba-tiba plt direktur mengundurkan diri. Dia enggak perlu mundur, karena dia tidak melakukan kesalahan," imbuh Samad.
Sebelumnya, Tanak menyatakan bahwa pihaknya khilaf dalam mengumumkan penetapan tersangka Henri dan Afri dalam perkara ini. Keduanya diketahui merupakan perwira TNI aktif.
Baca juga: Soal Polemik Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Jokowi: Masalah Koordinasi
Permintaan maaf itu disampaikan Tanak usai disambangi Puspom TNI yang ingin berkoordinasi atas penetapan tersangka ini.
"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Jumat.
"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," lanjutnya.
Namun pernyataan Tanak pun dikritik. Pimpinan KPK dinilai cuci tangan atas kisruh yang terjadi.
Baca juga: Buntut Kasus Kepala Basarnas, Jokowi Janji Evaluasi Penempatan Perwira TNI di Lembaga Sipil
Namun, kini, sikap KPK berubah. Ketua KPK Komjen (Purn) Firli Bahuri telah buka suara perihal kisruh penetapan tersangka Kabasarnas ini.
Firli menegaskan KPK sudah sesuai prosedur dalam melakukan OTT serta menetapkan pejabat Basarnas sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.