Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar: Kasus Suap Kabasarnas Lebih Baik Ditangani Tim Koneksitas daripada TNI

Kompas.com - 31/07/2023, 16:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menilai bahwa penanganan kasus suap yang menjerat Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi lebih baik ditangani oleh tim koneksitas.

Bivitri tak setuju langkah KPK yang meminta maaf atas penetapan Henri sebagai tersangka dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

"Jangan dilepas ke TNI," sebut Bivitri ditemui Kompas.com di daerah Jakarta Pusat, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Tersangka Penyuap Kepala Basarnas Datangi KPK Didampingi Pengacara

Ia memahami bahwa ada unsur politik dalam kisruh penanganan kasus ini, termasuk di dalamnya aroma rivalitas antara Polri dan TNI karena sebagian penyidik KPK berlatar belakang polisi.

Namun demikian, Bivitri menyinggung bahwa akuntabilitas dan transparansi peradilan militer belum sepenuhnya bisa diandalkan.

Ia menyinggung beberapa kasus sebelumnya, seperti kasus korupsi pengadaan helikopter AW-101 dan Badan Keamanan Laut (Bakamla), ketika KPK juga menyerahkan proses hukum koruptor militer ke Puspom TNI.

Pada kasus Bakamla, Laksma Bambang Udoyo selaku prajurit yang terlibat korupsi hanya divonis 4,5 tahun penjara.

Sedangkan, pada kasus pengadaan helikopter, pengusutan atas keterlibatan para prajurit aktif malah dihentikan Puspom TNI karena diklaim tak cukup alat bukti.

"Karena ini politik, kalau sekarang KPK juga masih belum terlalu berani untuk mengambil alih total, silakan bikin peradilan koneksitas," ungkap Bivitri.

Baca juga: Soal Polemik Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Jokowi: Masalah Koordinasi

Pasal 89-92 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa dalam sistem koneksitas, pemeriksaan perkara harus dibawa ke peradilan umum.

Kecuali, ada keputusan menteri pertahanan dan atas persetujuan menteri kehakiman bahwa perkara itu diperiksa di peradilan militer.

Peradilan militer juga baru bisa ditempuh jika titik berat kerugian condong pada kerugian militer alih-alih sipil.

Seandainya terdapat perbedaan pendapat antara penuntut umum dan oditur militer, maka yang berhak menentukan peradilan mana yang bakal ditempuh adalah jaksa agung.

Sebelumnya, Henri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan hingga Rp 88,3 yang diduga dilakukan pada 2021-2023.

Namun, polemik muncul setelahnya. Puspom TNI merasa, Henri yang berstatus prajurit TNI aktif mestinya diproses hukum oleh mereka, bukan oleh KPK, kendati kepala Basarnas adalah jabatan sipil.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Buku Nasional

Sejarah Hari Buku Nasional

Nasional
Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 15 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

UPDATE BNPB: 19 Orang Meninggal akibat Banjir Bandang di Agam Sumbar

Nasional
KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

KNKT Investigasi Kecelakaan Bus Rombongan Siswa di Subang, Fokus pada Kelayakan Kendaraan

Nasional
Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Partai Buruh Berniat Gugat Aturan Usung Calon Kepala Daerah ke MK

Nasional
Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Cerita Sulitnya Jadi Ketua KPK, Agus Rahardjo: Penyidik Tunduk ke Kapolri, Kejaksaan, Sampai BIN

Nasional
Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Jemaah Haji Mulai Diberangkatkan, Fahira Idris: Semoga Sehat, Selamat, dan Mabrur

Nasional
Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Jemaah Haji Gelombang Pertama Tiba di Madinah, Disambut Meriah

Nasional
Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Jokowi Diminta Tak Cawe-cawe Pemilihan Capim KPK

Nasional
PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

PBNU: Pratik Haji Ilegal Rampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Prabowo Disebut Bisa Kena Getah jika Pansel Capim KPK Bentukan Jokowi Buruk

Nasional
Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Gerindra Dorong Penyederhanaan Demokrasi Indonesia: Rakyat Tak Harus Berhadapan dengan TPS

Nasional
Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

Nasional
Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Pimpinan Komisi X Bantah Pernyataan Stafsus Jokowi soal Banyak Keluarga dan Orang Dekat DPR Menerima KIP Kuliah

Nasional
Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Gerindra Siapkan 4 Kader Maju Pilkada DKI, Ada Riza Patria, Budi Satrio, dan Sara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com