JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mencabut gugatan perdata pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Ketua Majelis Hakim Ignatius Eko Purwanto mengatakan, pihak Panji Gumilang telah melayangkan surat permohonan pencabutan gugatan sebelum sidang perdana digelar.
“Menimbang bahwa maksud penggugat tersebut disampaikannya secara tertulis dengan surat, sebelum sidang dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan,” kata Eko dalam sidang yang digelar di PN Jakpus, Senin (31/7/2023).
Baca juga: [HOAKS] Panji Gumilang Tewas Ditembak Aparat
Dijumpai usai sidang, Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengungkapkan salah satu faktor pihaknya mencabut gugatan itu.
“Klien kami ini menilai, perkembangan hari demi hari, melihat dari sikap tergugat Mahfud memberikan statement-statement yang baik, yang menyampaikan bahwa Ponpes Al Zaytun ini ponpes yang bagus, yang baik, anak-anaknya sehat, semuanya pintar-pintar. Tentunya ini direspons sangat antusias oleh klien kami,” kata Hendra kepada awak media.
Sebelumnya, Panji Gumilang telah menggugat Menko Polhukam Mahfud MD secara perdata melalui PN Jakpus.
Dalam gugatannya, Panji Gumilang meminta rugi materiil sebesar Rp 5 triliun kepada Mahfud karena pernyataan-pernyataannya selama ini tentang dirinya dan Ponpes Al Zaytun diduga melanggar hukum.
Baca juga: Bareskrim Polri Akan Jemput Paksa Panji Gumilang jika Mangkir Lagi
"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian berupa kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 5 triliun," bunyi petitum dalam gugatan tersebut.
Sebelum gugatan itu dicabut, Mahfud menilai gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang terhadapnya hanya urusan kecil dan tak akan mengecohnya.
"Biar saja, kita layani secara biasa, itu urusan kecil," ujar Mahfud, dikutip dari Kompas.tv, Jumat (21/7/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.