Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Ungkap Modus TPPO, Tawarkan Kerja Bergaji Besar hingga Kontrak Berbahasa Mandarin

Kompas.com - 28/07/2023, 22:40 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, AKBP Aris Wibowo mengungkapkan beragam modus operandi yang dimainkan oleh pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Asia Tenggara dan negara lain yang berhasil ditangani.

Ia mengatakan, pelaku kerap merekrut korbannya dengan menawarkan lowongan pekerjaan bergaji besar di media sosial (medsos).

Namun, jenis pekerjaan yang ditawarkan biasanya tidak memerlukan keahlian tinggi, meliputi customer service (CS), operator komputer, hingga telemarketing.

"Korban ditawari bekerja melalui platform medsos dengan adanya tawaran pekerjaan, iming-iming gaji mulai dari Rp 12-15 juta, sektor yang dipekerjakan adalah operator komputer, CS, telemarketing," kata Aris Wibowo dalam diskusi secara daring terkait TPPO di Kedutaan Besar AS, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2023).

Baca juga: Polri Selamatkan 2.195 Korban TPPO Selama 2 Bulan Terakhir, 865 Tersangka Diamankan

Aris juga mengungkapkan, sindikat TPPO biasanya tidak melibatkan perusahaan penempatan pekerja migran.

Ia mencontohkan, dalam kasus di Myanmar yang telah ditangani, sindikat ini menggunakan nama CV Prima Karya Gemilang untuk mengelabui petugas imigrasi.

"Ini CV yang dibuat pelaku bergerak di bidang seperti penjualan merchandise. Pelaku membuat CV, kemudian buat semacam Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas agar korban berangkat melalui pintu imigrasi menggunakan surat tugas dari CV," ujar Aris.

Kemudian, ia mengungkapkan korban yang direkrut untuk bekerja ke luar negeri tidak menggunakan visa kerja.

Baca juga: Polri Klaim Satgas TPPO Maksimalkan Upaya Penindakan Kasus Perdagangan Orang

Biasanya, kata Aris, korban juga tidak diberikan kontrak kerja sejak dari Tanah Air. Sekalipun ada, kontrak kerja akan menggunakan bahasa Mandarin sehingga tidak dimengerti, dan baru diberikan ketika korban sudah sampai di perusahaan yang dituju.

"Tidak ada kontrak kerja. Kalaupun ada, kontrak kerja berbahasa China yang tidak dimengerti oleh korban maupun yang lain. Kemudian, pekerjanya itu di sektor online scam tentang investasi. Mereka (korban) ditempatkan dalam satu bangunan, namun akses HP masih diberikan," kata Aris.

Lebih lanjut, Aris mengungkapkan, Polri telah berhasil menyelamatkan 2.195 korban TPPO dan mengamankan 865 tersangka pada periode 5 Juni-27 Juli 2023.

Jumlah tersebut berdasarkan 722 laporan polisi yang masuk terkait kasus perdagangan orang. Laporan terbanyak berasal dari Polda Jawa Barat, dengan total 86 laporan.

Baca juga: Kemenlu Temukan Ada WNI yang Mengaku Korban TPPO demi Pulang Gratis ke Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com